Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran kini dapat memanfaatkan skema pembayaran yang lebih fleksibel melalui pembaruan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0. Melalui sistem ini, peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak tidak lagi diwajibkan membayar secara sekaligus, melainkan dapat memilih opsi cicilan harian hingga mingguan sesuai kemampuan finansial.
Data BPJS Kesehatan mencatat antusiasme yang signifikan terhadap fasilitas keringanan ini. Hingga Mei 2026, sebanyak 3,6 juta peserta tercatat telah memanfaatkan program REHAB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,24 juta peserta atau sekitar 62 persen berhasil melunasi kewajibannya dan mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka, dengan total penerimaan iuran mencapai sekitar Rp1,45 triliun. Di sisi lain, sebanyak 1,36 juta peserta lainnya masih berada dalam proses penyelesaian pembayaran bertahap.
Skema Fleksibilitas dalam Program REHAB
Program REHAB dirancang untuk membantu peserta yang terbebani oleh akumulasi tunggakan iuran bulanan. Pada pembaruan REHAB 3.0, peserta memiliki keleluasaan lebih besar untuk menentukan periode penyelesaian tunggakan.
Keringanan ini memungkinkan peserta dengan tunggakan panjang mengatur waktu pembayaran. Sebagai contoh, seorang peserta dengan riwayat tunggakan selama dua tahun dapat mengajukan skema pelunasan bertahap dengan rentang waktu cicilan hingga 10 bulan melalui sistem yang terintegrasi di aplikasi resmi.
Ketentuan Klaim Layanan Gawat Darurat Faskes Tanpa Rujukan BPJS Kesehatan

Tata Cara Pendaftaran Program Cicilan Tunggakan REHAB BPJS Kesehatan
Pendaftaran program cicilan REHAB dapat diakses secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti oleh peserta:
- Buka dan masuk ke aplikasi Mobile JKN menggunakan akun peserta yang terdaftar.
- Pilih menu rencana pembayaran bertahap atau REHAB pada halaman utama aplikasi.
- Periksa informasi total tunggakan iuran kepesertaan yang tertera pada layar.
- Tentukan skema pembayaran cicilan yang diinginkan, baik melalui interval harian, mingguan, maupun pilihan jangka waktu (tenor) pembayaran yang tersedia.
- Setujui syarat serta ketentuan pendaftaran program cicilan.
- Sistem akan menerbitkan rincian jadwal pembayaran serta nomor virtual account untuk penyetoran cicilan secara berkala.
Selain melalui aplikasi, peserta yang memerlukan informasi administrasi kepesertaan juga dapat memanfaatkan kanal PANDAWA melalui nomor WhatsApp resmi 08118165165 pada hari dan jam kerja operasional (08.00 hingga 15.00 waktu setempat), atau mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Syarat Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
Satu aspek krusial yang perlu diperhatikan dalam tata cara pendaftaran program cicilan tunggakan REHAB BPJS Kesehatan adalah aturan terkait pemulihan hak layanan. Berdasarkan regulasi program, pembayaran cicilan pertama tidak serta-merta langsung mengaktifkan kembali status kartu BPJS Kesehatan peserta.
Jadwal dan Regulasi Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan serta Standar Fasilitasnya

Peserta diwajibkan untuk menuntaskan seluruh sisa cicilan tunggakan hingga lunas sebelum status jaminan kesehatan aktif kembali dan manfaat layanan medis dapat digunakan. Peserta yang masih berada dalam proses mencicil tetap tercatat nonaktif hingga seluruh kewajiban pembayaran selesai dipenuhi.
Tarif Iuran PBPU dan Ketentuan Pembayaran
Program REHAB utamanya menyasar kelompok peserta mandiri atau PBPU yang menunggak tagihan rutin bulanan. Besaran iuran normal per orang per bulan bagi kategori peserta mandiri terbagi menjadi tiga tingkatan:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan skema Rp35.000 dibayarkan mandiri oleh peserta dan Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah.
Setelah peserta berhasil melunasi seluruh cicilan program REHAB dan status kepesertaan aktif kembali, pembayaran iuran reguler wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya guna mencegah terjadinya tunggakan baru serta penonaktifan status jaminan kesehatan di kemudian hari.






