Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun ini berujung pada penjatuhan sanksi terhadap ratusan lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan.
Dalam kurun waktu Januari hingga 3 September 2026, tercatat sebanyak 161 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumbagsel telah dikenakan sanksi. Penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil pemantauan dan evaluasi terhadap tata kelola distribusi BBM bersubsidi di lapangan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan bahwa pengawasan tersebut dilakukan secara berkelanjutan. Menurut keterangannya, pemberian sanksi kepada SPBU bukan hanya sekadar bentuk penegakan regulasi, melainkan juga bagian dari upaya pembinaan bagi lembaga penyalur agar menyalurkan BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya.
Serikat Pekerja BPD Khawatir Jika Payroll ASN Dipindah ke Himbara

Rincian Sebaran SPBU yang Disanksi
Berdasarkan data penindakan per 3 September 2026, sebanyak 161 SPBU yang dijatuhi sanksi tersebar di lima provinsi di wilayah operasional Sumbagsel. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Lampung: 69 SPBU
- Sumatera Selatan: 34 SPBU
- Kepulauan Bangka Belitung: 31 SPBU
- Jambi: 17 SPBU
- Bengkulu: 10 SPBU
Provinsi Lampung mencatatkan jumlah SPBU terbanyak yang menerima sanksi, disusul oleh Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Mekanisme Pengawasan dan Partisipasi Publik
Dalam menjalankan pengawasan, Pertamina Patra Niaga menerapkan sejumlah mekanisme terpadu. Pengawasan dilakukan mulai dari pemantauan pencatatan transaksi harian, optimalisasi sistem digitalisasi lewat Program Subsidi Tepat, hingga verifikasi kecocokan antara QR Code dan data kendaraan konsumen.
Harpelnas 2026, bank bjb Hadirkan Layanan Setara dan Berkelanjutan

Selain sistem digital, pengawasan ketat juga dilakukan secara langsung terhadap aktivitas operasional harian di lingkungan SPBU untuk meminimalkan potensi kecurangan.
Pertamina Patra Niaga juga mendorong keterlibatan masyarakat untuk ikut mengawal distribusi energi subsidi. Warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi ataupun mengalami kendala pelayanan di SPBU dapat melaporkannya secara langsung melalui saluran resmi Pertamina Contact Center 135.






