Majelis hakim tingkat banding mengabulkan sebagian permohonan banding dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Melalui putusan tersebut, hukuman penjara kedua terdakwa resmi dipangkas sekaligus membatalkan sanksi pemecatan dari dinas kemiliteran.
Berdasarkan amar putusan banding bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diketok pada Kamis, 20 Agustus 2026, terdakwa Edi Sudarko yang semula dijatuhi vonis 3 tahun penjara kini dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, vonis untuk Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono dipotong dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Amar putusan banding menetapkan kedua terdakwa menjalani pidana kurungan tanpa disertai hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.
Di sisi lain, pihak penuntut tidak mengajukan perlawanan terhadap putusan peradilan militer tersebut. Endah menyatakan bahwa pihak oditur militer tidak mengambil langkah upaya hukum banding. Meskipun mendapatkan pemotongan hukuman dan pembatalan pemecatan, total empat prajurit TNI yang terseret dalam tindak pidana penyerangan ini tetap berada di dalam tahanan.
Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Perbandingan dengan Vonis Tingkat Pertama
Perkembangan ini mengubah ketetapan sebelumnya yang dibacakan pada pengadilan tingkat pertama, Rabu, 10 Juni 2026. Kala itu, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang diketuai oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan hukuman penjara terhadap empat anggota TNI. Selain Edi dan Budhi, dua terdakwa lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, serta Letnan Satu Sami Lakka yang menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKS

Dalam fakta persidangan yang diuraikan hakim, masing-masing prajurit memegang peran berbeda dalam aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus. Edi terbukti memprovokasi terdakwa lainnya, sedangkan Budhi bertindak sebagai inisiator penyerangan yang meracik langsung air keras tersebut. Adapun Kapten Nandala dinilai lalai menjalankan tanggung jawab perwira untuk mencegah tindak kejahatan dan malah turut merencanakannya, didampingi Sami yang bersama-sama melacak keberadaan korban sebelum eksekusi penyiraman berlangsung.






