berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat

Yolanda RumbayanDiterbitkan 5 Sep 2026 - 01.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Majelis hakim tingkat banding mengabulkan sebagian permohonan banding dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Melalui putusan tersebut, hukuman penjara kedua terdakwa resmi dipangkas sekaligus membatalkan sanksi pemecatan dari dinas kemiliteran.

Berdasarkan amar putusan banding bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diketok pada Kamis, 20 Agustus 2026, terdakwa Edi Sudarko yang semula dijatuhi vonis 3 tahun penjara kini dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, vonis untuk Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono dipotong dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Amar putusan banding menetapkan kedua terdakwa menjalani pidana kurungan tanpa disertai hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.

Di sisi lain, pihak penuntut tidak mengajukan perlawanan terhadap putusan peradilan militer tersebut. Endah menyatakan bahwa pihak oditur militer tidak mengambil langkah upaya hukum banding. Meskipun mendapatkan pemotongan hukuman dan pembatalan pemecatan, total empat prajurit TNI yang terseret dalam tindak pidana penyerangan ini tetap berada di dalam tahanan.

Baca Juga

Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Perbandingan dengan Vonis Tingkat Pertama

Perkembangan ini mengubah ketetapan sebelumnya yang dibacakan pada pengadilan tingkat pertama, Rabu, 10 Juni 2026. Kala itu, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang diketuai oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan hukuman penjara terhadap empat anggota TNI. Selain Edi dan Budhi, dua terdakwa lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, serta Letnan Satu Sami Lakka yang menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga

Kemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKS

Kemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKS

Dalam fakta persidangan yang diuraikan hakim, masing-masing prajurit memegang peran berbeda dalam aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus. Edi terbukti memprovokasi terdakwa lainnya, sedangkan Budhi bertindak sebagai inisiator penyerangan yang meracik langsung air keras tersebut. Adapun Kapten Nandala dinilai lalai menjalankan tanggung jawab perwira untuk mencegah tindak kejahatan dan malah turut merencanakannya, didampingi Sami yang bersama-sama melacak keberadaan korban sebelum eksekusi penyiraman berlangsung.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TNI

Berita Terbaru Lainnya

Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo JogjaKemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKSTransjakarta Koridor 13 Diperpendek Sampai Halte JORR Imbas Truk Mogok7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak DipecatTNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos PemecatanWamenag Jenguk Santri Korban Keracunan, Minta MBG Tetap DilanjutkanPuluhan Tenda untuk Sekolah Darurat Dibangun Pascagempa NTTSerikat Pekerja BPD Khawatir Jika Payroll ASN Dipindah ke Himbara

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap