Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan pembekalan teknis mengenai standar kelembagaan dan pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) kepada 600 mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Kegiatan ini diselenggarakan menjelang penugasan lapangan para mahasiswa ke 81 LKS yang tersebar di seluruh wilayah Surabaya.
Pelaksanaan pembekalan berlangsung secara hibrida yang berpusat di Auditorium UINSA pada Jumat, 4 September 2026. Agenda ini merupakan realisasi dari kolaborasi antara Kemensos dan UINSA melalui Gerakan Peduli Panti Sosial Bermutu, sebuah program kemitraan yang dirancang untuk mendorong peningkatan mutu dan akuntabilitas pelayanan sosial langsung di tingkat masyarakat.
Pemetaan Isu dan Penguatan Standar Layanan
Dalam sesi pelatihan, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos menyajikan materi pemetaan isu serta tantangan nyata dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial. Mahasiswa dibekali wawasan penanganan komprehensif untuk berbagai kelompok penerima manfaat, meliputi anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, korban dan penyintas penyalahgunaan Napza, orang dengan HIV (ODHIV), warga tuna sosial, hingga korban tindak pidana perdagangan orang.
Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo, menegaskan bahwa pemahaman mendalam tentang standar operasional dan etika pelayanan sangat penting sebagai fondasi utama sebelum mahasiswa berinteraksi langsung dengan penerima manfaat di lapangan. Penguatan kapasitas ini diharapkan mampu menjembatani teori akademis dengan kebutuhan empiris panti-panti sosial binaan.
Langkah sinergi tersebut turut didukung oleh pihak kampus. Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UINSA, Prof. Dr. Abdul Muhid, M.Si., menyambut baik penyiapan kompetensi mahasiswa guna memastikan program pengabdian berjalan tepat sasaran.
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Kota Surabaya, serta jajaran pengurus Forum LKS tingkat Jawa Timur dan Kota Surabaya guna menyelaraskan pengawasan penempatan mahasiswa di lapangan.






