berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat

Marthen TandirerungDiterbitkan 5 Sep 2026 - 01.06 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

JAKARTA — Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan banding terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Melalui putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diketok pada 20 Agustus 2026, majelis hakim memangkas hukuman penjara bagi dua prajurit TNI dan tidak menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas militer.

Dalam putusan tingkat banding tersebut, vonis terhadap Sersan Dua Edi Sudarko berkurang dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Hukuman Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi juga dipotong dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Sementara itu, vonis untuk dua terdakwa lainnya tetap, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dengan hukuman dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, pada 10 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui perkara Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Baca Juga

Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Dalam konstruksi perkara, Budhi dinilai sebagai penggagas sekaligus peracik air keras, sedangkan Edi berperan memprovokasi terdakwa lain. Nandala, yang berstatus perwira dan semestinya mencegah insiden, justru ikut merencanakan penyerangan serta bersama Sami melacak keberadaan korban.

Sorotan Tajam Tim Advokasi

Menanggapi hasil banding tersebut, kubu korban melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan sejumlah catatan kritis. TAUD menilai putusan banding tersebut sebagai bentuk miscarriage of justice atau peradilan sesat karena memberikan hukuman yang terlampau ringan dan membiarkan pelaku tetap berada di institusi militer.

Kubu korban menyoroti bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak fatal yang dialami Andrie Yunus, yang menderita kerusakan indera penglihatan serta luka bakar fisik mencapai sekitar 20 persen.

Baca Juga

Kemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKS

Kemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKS

Selain itu, TAUD menegaskan bahwa penyelesaian tindak pidana umum melalui mekanisme peradilan militer berisiko memperkuat impunitas bagi anggota militer yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

Seiring dengan terbitnya putusan banding tersebut, TAUD juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera memeriksa dan memutus perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI yang sebelumnya telah diajukan oleh Andrie Yunus guna memastikan adanya reformasi peradilan militer yang adil dan transparan.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo JogjaKemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKSTransjakarta Koridor 13 Diperpendek Sampai Halte JORR Imbas Truk MogokHukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal DipecatTNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos PemecatanWamenag Jenguk Santri Korban Keracunan, Minta MBG Tetap DilanjutkanPuluhan Tenda untuk Sekolah Darurat Dibangun Pascagempa NTTSerikat Pekerja BPD Khawatir Jika Payroll ASN Dipindah ke Himbara

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap