JAKARTA — Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan banding terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Melalui putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diketok pada 20 Agustus 2026, majelis hakim memangkas hukuman penjara bagi dua prajurit TNI dan tidak menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas militer.
Dalam putusan tingkat banding tersebut, vonis terhadap Sersan Dua Edi Sudarko berkurang dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Hukuman Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi juga dipotong dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Sementara itu, vonis untuk dua terdakwa lainnya tetap, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dengan hukuman dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, pada 10 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui perkara Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Dalam konstruksi perkara, Budhi dinilai sebagai penggagas sekaligus peracik air keras, sedangkan Edi berperan memprovokasi terdakwa lain. Nandala, yang berstatus perwira dan semestinya mencegah insiden, justru ikut merencanakan penyerangan serta bersama Sami melacak keberadaan korban.
Sorotan Tajam Tim Advokasi
Menanggapi hasil banding tersebut, kubu korban melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan sejumlah catatan kritis. TAUD menilai putusan banding tersebut sebagai bentuk miscarriage of justice atau peradilan sesat karena memberikan hukuman yang terlampau ringan dan membiarkan pelaku tetap berada di institusi militer.
Kubu korban menyoroti bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak fatal yang dialami Andrie Yunus, yang menderita kerusakan indera penglihatan serta luka bakar fisik mencapai sekitar 20 persen.
Kemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKS

Selain itu, TAUD menegaskan bahwa penyelesaian tindak pidana umum melalui mekanisme peradilan militer berisiko memperkuat impunitas bagi anggota militer yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil.
Seiring dengan terbitnya putusan banding tersebut, TAUD juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera memeriksa dan memutus perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI yang sebelumnya telah diajukan oleh Andrie Yunus guna memastikan adanya reformasi peradilan militer yang adil dan transparan.






