Kericuhan yang terjadi pada aksi Aliansi Masyarakat Sipil di Simpang Empat Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta, Selasa (1/9/2026) malam menyisakan polemik. Pihak kepolisian dan kalangan mahasiswa menyampaikan keterangan yang saling bertolak belakang mengenai keberadaan semprotan cairan merica di tengah unjuk rasa.
Persoalan bermula saat Polda DIY melalui akun media sosialnya mengunggah rekaman video yang menyorot seorang anggota tim medis demonstran tengah menggenggam tabung semprotan oranye. Kepolisian mengklaim menemukan indikasi massa aksi membawa cairan merica yang mengakibatkan tujuh anggota jajaran Polresta Yogyakarta harus mendapatkan penanganan medis akibat iritasi dan gangguan pernapasan.
Bantahan Mahasiswa dan Tim Medis
Tuduhan tersebut dibantah oleh kalangan mahasiswa dan relawan medis aksi. Maul dari aliansi mahasiswa UPN 'Veteran' Yogyakarta mengungkapkan bahwa aparat kepolisian sempat mendatangi dan menuduh relawan medis membawa botol berisi cairan merica.
Kemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKS

Menurut Maul saat memberikan keterangan di kawasan Bundaran UGM, Kamis (3/9/2026), tabung semprotan yang dibawa tim medis tersebut bukan senjata penyerang, melainkan cairan untuk menetralisasi dampak paparan gas air mata maupun semprotan merica di lapangan.
Hal senada diutarakan oleh anggota tim medis demonstran berinisial A. Ia menjelaskan bahwa botol oranye tersebut berisi campuran air bersih dan larutan antasida Mylanta yang diracik di posko medis. Campuran itu merupakan penanganan standar untuk membilas mata serta wajah peserta aksi yang terpapar gas air mata atau semprotan cabai.
Ketua Umum Serikat Mahasiswa (SEMA) UGM Mesa Syafitra turut menegaskan bahwa massa tidak membawa semprotan merica. Mesa mengaku dirinya justru menjadi korban setelah disemprot cairan merica pada bagian wajah oleh seseorang yang mengenakan rompi Jaga Warga. Setelah kejadian itu, tim medis segera memberikan pertolongan dengan menyemprotkan larutan Mylanta dari botol oranye. Atas narasi yang beredar, SEMA UGM menuntut Polda DIY untuk meralat klaim tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada publik.
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat

Klarifikasi Polda DIY
Menanggapi sanggahan dari pihak mahasiswa, Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan memberikan klarifikasi terkait penggunaan diksi dalam unggahan kepolisian. Ihsan menyatakan bahwa narasi resmi kepolisian sejak awal mencantumkan kata "diduga" guna mengedepankan asas praduga tak bersalah, mengingat tabung semprotan yang terekam kamera belum sempat disita petugas akibat situasi lapangan yang dinamis.
Ihsan menegaskan bahwa perhatian utama kepolisian bertumpu pada fakta klinis yang dialami tujuh personel kepolisian yang menderita sesak napas serta iritasi saat berupaya meredam keributan. Pihak kepolisian memastikan seluruh korban dari kubu mahasiswa maupun aparat telah mendapatkan perawatan medis dan kini telah pulih sepenuhnya, sementara situasi keamanan dan ketertiban di Yogyakarta kembali kondusif.






