berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

TNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos Pemecatan

Fitri KaraengDiterbitkan 5 Sep 2026 - 01.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
TNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos Pemecatan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mabes TNI menegaskan pihaknya tidak ikut campur tangan dalam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menganulir sanksi pemecatan terhadap prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam perkara teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan bahwa institusinya menghormati penuh independensi dan kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Menurut Nas, badan peradilan militer tingkat banding berada di bawah payung yudisial Mahkamah Agung.

"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas.

Perubahan Vonis di Tingkat Banding

Putusan yang diketok Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis, 20 Agustus tersebut mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Baca Juga

Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Dalam putusan tingkat pertama, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi yang bertindak sebagai eksekutor penyiraman dijatuhi pidana penjara masing-masing 3 tahun serta 2 tahun 6 bulan. Keduanya kala itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Namun, pada putusan banding, majelis hakim menganulir pidana pemecatan tersebut dan memotong masa hukuman badan keduanya. Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun penjara.

Adapun Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sejak pengadilan tingkat pertama, Terdakwa III dan IV menerima hukuman yang lebih ringan dengan pertimbangan kadar kesalahan serta kualitas perbuatan, meskipun keduanya berpangkat lebih tinggi dibanding para eksekutor.

Baca Juga

Kemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKS

Kemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKS

Majelis hakim juga menetapkan pembebanan biaya perkara sebesar Rp15.000 kepada Terdakwa I, serta masing-masing Rp20.000 kepada Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV.

Peristiwa teror penyiraman air keras oleh prajurit BAIS TNI ini dialami Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 malam. Insiden penyerangan tersebut terjadi sesaat setelah korban menghadiri dan mengisi siniar bertajuk 'Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI' di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TNI

Berita Terbaru Lainnya

Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo JogjaKemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKSTransjakarta Koridor 13 Diperpendek Sampai Halte JORR Imbas Truk MogokHukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak DipecatWamenag Jenguk Santri Korban Keracunan, Minta MBG Tetap DilanjutkanPuluhan Tenda untuk Sekolah Darurat Dibangun Pascagempa NTTSerikat Pekerja BPD Khawatir Jika Payroll ASN Dipindah ke Himbara

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap