Mabes TNI menegaskan pihaknya tidak ikut campur tangan dalam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menganulir sanksi pemecatan terhadap prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam perkara teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan bahwa institusinya menghormati penuh independensi dan kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Menurut Nas, badan peradilan militer tingkat banding berada di bawah payung yudisial Mahkamah Agung.
"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas.
Perubahan Vonis di Tingkat Banding
Putusan yang diketok Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis, 20 Agustus tersebut mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Dalam putusan tingkat pertama, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi yang bertindak sebagai eksekutor penyiraman dijatuhi pidana penjara masing-masing 3 tahun serta 2 tahun 6 bulan. Keduanya kala itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Namun, pada putusan banding, majelis hakim menganulir pidana pemecatan tersebut dan memotong masa hukuman badan keduanya. Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun penjara.
Adapun Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sejak pengadilan tingkat pertama, Terdakwa III dan IV menerima hukuman yang lebih ringan dengan pertimbangan kadar kesalahan serta kualitas perbuatan, meskipun keduanya berpangkat lebih tinggi dibanding para eksekutor.
Kemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKS

Majelis hakim juga menetapkan pembebanan biaya perkara sebesar Rp15.000 kepada Terdakwa I, serta masing-masing Rp20.000 kepada Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV.
Peristiwa teror penyiraman air keras oleh prajurit BAIS TNI ini dialami Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 malam. Insiden penyerangan tersebut terjadi sesaat setelah korban menghadiri dan mengisi siniar bertajuk 'Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI' di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).






