Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mulai menata dan mengamankan aset milik daerah yang pemanfaatannya belum tertib. Upaya penataan dan pengamanan aset tersebut dilakukan melalui kerja sama resmi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, termasuk terhadap lahan milik pemerintah provinsi seluas sekitar 7,2 hektare.
Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Riyanta. Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra memberikan bantuan hukum serta pendampingan menyeluruh dalam proses pengamanan, penertiban, hingga pemulihan aset milik Pemprov Sultra.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah lahan milik Pemprov Sultra seluas sekitar 7,2 hektare yang dimanfaatkan oleh entitas yayasan. Setelah diteliti oleh kejaksaan, penguasaan lahan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum hak alas hak yang kuat. Padahal, lahan tersebut saat ini banyak digunakan untuk kepentingan bisnis yang mendatangkan keuntungan.
Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 161 SPBU di Sumbagsel Dikenakan Sanksi

Kajati Sultra Sugeng Riyanta dalam keterangannya pada Jumat (4/9/2026) menyatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Pihak yang menguasai lahan diharapkan memiliki iktikad baik untuk mengembalikan aset secara sukarela atau menempuh jalur legal seperti penyesuaian skema sewa. Namun, jika pendekatan persuasif tidak dipenuhi, kejaksaan siap mengambil jalur hukum pidana korupsi sebagai ultimum remedium atau langkah pamungkas.
Penataan aset bersama Kejati Sultra ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Pemprov Sultra yang selama ini belum tertata secara maksimal.
Legislator, Penyesuaian Tarif Ragunan Perlu Diikuti Peningkatan Kualitas

Gubernur Andi Sumangerukka pun mengimbau seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sultra untuk lebih serius melakukan inventarisasi aset di bidangnya masing-masing. Selain itu, setiap perangkat daerah diwajibkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan sebelum menjalin perjanjian kerja sama pemanfaatan aset daerah.






