berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Luncurkan Gernas RANA untuk Tekan Angka Kekerasan Anak

Marthen TandirerungDiterbitkan 5 Agu 2026 - 05.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Luncurkan Gernas RANA untuk Tekan Angka Kekerasan Anak
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas RANA) di Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026. Peluncuran gerakan nasional ini dihadiri oleh sejumlah jajaran menteri dan kepala lembaga terkait, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, serta Menpadu/Kepala BKKBN Wihaji. Sinergi lintas sektor ini menandai dimulainya langkah terintegrasi untuk mengatasi persoalan kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Langkah peluncuran Gernas RANA didorong oleh situasi perlindungan anak yang masih menghadapi tantangan besar. Saat ini, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tergolong tinggi, yakni berada di kisaran angka 21.000 kasus. Angka tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengambil tindakan preventif yang lebih taktis. Pemerintah menyadari bahwa dampak kekerasan terhadap anak tidak boleh dipandang sebelah mata. Kekerasan tersebut tidak sekadar meninggalkan bekas luka fisik, melainkan juga berdampak pada kondisi psikis, kognitif, hingga kesehatan mental korbannya, serta dapat memunculkan trauma.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Sebagai upaya memberikan kejelasan informasi kepada publik mengenai inisiatif nasional ini, berikut adalah rangkuman tanya jawab mengenai implementasi, fokus sasaran, serta mekanisme koordinasi yang akan berjalan dalam Gernas RANA.

Apa target utama yang ingin dicapai pemerintah melalui pelaksanaan Gernas RANA?

Sasaran utama dari peluncuran gerakan nasional ini adalah tercapainya penurunan angka kekerasan terhadap anak secara signifikan di seluruh wilayah Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa indikator utama keberhasilan dari program Gernas RANA adalah terjadinya penurunan riil pada angka kasus kekerasan tersebut. Pemerintah tidak mengukur kesuksesan gerakan ini hanya dari aspek formalitas peluncuran atau sosialisasi, melainkan dari dampak nyata berupa berkurangnya jumlah anak yang menjadi korban kekerasan.

Baca Juga

Kisah Warung Bude Pecel Khas Wonogiri di Tangerang Tingkatkan Penjualan Berkat AI

Kisah Warung Bude Pecel Khas Wonogiri di Tangerang Tingkatkan Penjualan Berkat AI

Di lingkungan mana saja Gernas RANA akan memfokuskan upaya pencegahannya?

Gernas RANA memiliki ruang lingkup pencegahan yang luas dan menyeluruh. Fokus gerakan ini tidak hanya diarahkan pada pencegahan kekerasan di dalam lingkungan keluarga yang merupakan benteng pertama anak. Lebih dari itu, program ini juga menyasar satuan pendidikan, ruang publik yang menjadi tempat anak bermain dan bersosialisasi, hingga ruang digital. Pengawasan di ruang digital menjadi sangat penting mengingat aktivitas anak-anak saat ini semakin erat kaitannya dengan penggunaan teknologi internet dan media sosial.

Apakah pemerintah akan menerbitkan peraturan baru untuk mendukung jalannya Gernas RANA?

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerbitkan aturan atau regulasi baru dalam rangka menjalankan Gernas RANA. Kebijakan ini diambil karena pemerintah menilai bahwa berbagai aturan terkait perlindungan anak sebenarnya sudah tersedia di Indonesia. Oleh karena itu, fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan implementasi dan penegakan dari aturan-aturan perlindungan anak yang sudah ada tersebut, agar pelaksanaannya di lapangan bisa berjalan lebih efektif dan langsung menyentuh akar permasalahan.

Baca Juga

Langkah Strategis Memanfaatkan Energi Shio Naga dan Shio Ular pada Rabu, 5 Agustus 2026

Langkah Strategis Memanfaatkan Energi Shio Naga dan Shio Ular pada Rabu, 5 Agustus 2026

Bagaimana pemerintah pusat memastikan komitmen pemerintah daerah dalam program ini?

Untuk memastikan program ini berjalan selaras hingga ke tingkat daerah, pemerintah pusat memanfaatkan jalur koordinasi berkala yang sudah berjalan. Di setiap hari Senin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengundang kepala daerah seluruh Indonesia untuk melakukan koordinasi. Forum koordinasi mingguan inilah yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah pusat untuk terus berkomunikasi, mengingatkan, dan mengajak para kepala daerah di seluruh penjuru tanah air untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Gernas RANA di daerahnya masing-masing.

Melalui pelaksanaan gerakan nasional ini, pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dan jajaran birokrasi dapat bekerja sama secara aktif. Penguatan pengawasan di berbagai ruang hidup anak diharapkan mampu menekan angka kekerasan yang saat ini masih tinggi, demi menjamin masa depan generasi penerus bangsa yang lebih sehat lahir dan batin.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

perlindungan anakKekerasan AnakGernas RANAPratikno

Berita Terbaru Lainnya

Kisah Warung Bude Pecel Khas Wonogiri di Tangerang Tingkatkan Penjualan Berkat AILangkah Strategis Memanfaatkan Energi Shio Naga dan Shio Ular pada Rabu, 5 Agustus 2026Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Tengah dan Langkah Penanganan Pansus DPD RIKementerian Lingkungan Hidup Usul Kejahatan Keuangan Hijau Masuk RUU Perampasan AsetPenemuan Mayat Diduga Korban Mutilasi di Pancoran Mas DepokPolisi Selidiki Temuan Jasad Diduga Korban Mutilasi di DepokPenjualan Kendaraan Ramah Lingkungan Capai 27 Persen, Indonesia Berpeluang Jadi Hub EV AseanUtang Paylater Perbankan Tembus Rp 30 Triliun, OJK Ungkap Tren Konsumsi Baru

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap