berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Penemuan Mayat Diduga Korban Mutilasi di Pancoran Mas Depok

Sri NugrohoDiterbitkan 5 Agu 2026 - 06.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penemuan Mayat Diduga Korban Mutilasi di Pancoran Mas Depok
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Kepolisian Resor Metro Depok bersama jajaran Polda Metro Jaya mengintensifkan penyidikan lapangan setelah ditemukannya jenazah tanpa identitas yang diduga kuat merupakan korban mutilasi di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Penemuan jasad yang menggegerkan warga sekitar pada Selasa sore, 4 Agustus 2026, tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengamanan ketat di lokasi kejadian serta evakuasi jenazah menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. Langkah pemeriksaan forensik mendalam kini menjadi tumpuan utama aparat kepolisian guna mengungkap identitas pasti korban sekaligus melacak titik terang pelaku di balik dugaan pembunuhan tragis ini. Konsekuensi dari penemuan ini membuat area pemukiman warga di Pancoran Mas mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum yang tengah mengumpulkan petunjuk awal.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara awal yang dijalankan oleh Tim Inafis Polres Metro Depok, kondisi jasad korban ditemukan dalam keadaan yang sangat mengenaskan. Korban berada di lokasi tanpa mengenakan pakaian sama sekali, sementara kedua pergelangan tangannya terikat rapat menggunakan kain berwarna putih. Tim identifikasi juga mendapati adanya luka terbuka pada bagian leher korban. Selain itu, temuan fisik yang paling menonjol adalah hilangnya kedua anggota gerak bawah atau kaki korban yang terpotong mulai dari batas pangkal paha. Seluruh bagian jasad tersebut dimasukkan ke dalam sebuah karung beras yang kemudian dibungkus kembali menggunakan kantong plastik berwarna hitam di sisi luarnya. Pihak kepolisian menekankan bahwa kepastian mengenai penyebab utama kematian, perkiraan waktu pasti korban mengembuskan napas terakhir, serta metode pemotongan bagian tubuh masih berada dalam tahap pengujian medis dan belum dapat disimpulkan secara final sebelum hasil otopsi resmi diterbitkan.

Kronologi penemuan bungkusan berisi jasad ini bermula dari pengamatan warga setempat yang awalnya tidak mencurigai adanya tindak kejahatan di lingkungan pemukiman mereka. Seorang saksi bernama Herni pertama kali melihat keberadaan karung berisi jasad tersebut tergeletak di area Tanah Merah, Kapling Depkes, pada Jumat pagi, 24 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat melihat bungkusan itu untuk pertama kalinya, Herni mengira karung plastik tersebut hanya berisi sampah rumah tangga biasa yang dibuang oleh orang tidak bertanggung jawab. Karena asumsi awal tersebut, saksi tidak menaruh kecurigaan mendalam dan membiarkan karung itu berada di titik lokasi yang sama selama beberapa hari berturut-turut. Herni kemudian sempat memberitahukan keberadaan karung plastik yang tidak kunjung dipindahkan itu kepada adik kandungnya, Muhammad Rizkywan.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Kecurigaan baru benar-benar memuncak pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, ketika Muhammad Rizkywan berniat membersihkan area tersebut. Beranggapan bahwa karung beras terbungkus plastik hitam itu hanyalah tumpukan sampah yang mengganggu pemandangan, Muhammad Rizkywan memutuskan untuk membakarnya di tempat. Namun, begitu kobaran api mulai membakar dan membuat sebagian lapisan plastik luar melumer, situasi berubah mencekam. Melalui lelehan plastik dan karung yang terbakar, saksi mendadak melihat potongan bagian tubuh manusia di dalam bungkusan tersebut. Terkejut dengan apa yang disaksikannya, saksi segera menghentikan upaya pembakaran dan melaporkan kejadian darurat tersebut kepada petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Pancoran Mas untuk segera diteruskan kepada jajaran kepolisian yang berwenang.

Konfirmasi resmi mengenai temuan jasad ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. Pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan awal diterima dari warga melalui Bhabinkamtibmas, yang kemudian direspons cepat oleh Tim Inafis Polres Metro Depok dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan identifikasi awal serta olah tempat kejadian perkara. Jasad korban selanjutnya dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati di Jakarta guna menjalani prosedur pemeriksaan forensik dan otopsi medis komprehensif. Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses identifikasi korban menghadapi tantangan karena kondisi fisik jasad yang tidak utuh dan tidak ditemukannya barang pribadi atau dokumen identitas penunjuk di sekitar lokasi penemuan.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Penanganan kasus penemuan mayat di wilayah Pancoran Mas ini sekaligus menjadi catatan penting bagi masyarakat pemukiman di Kota Depok untuk meningkatkan kepekaan terhadap benda atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Aparat kepolisian membuka ruang bagi warga yang merasa kehilangan anggota keluarga atau memiliki informasi mengenai keberadaan karung beras berbungkus plastik hitam sejak akhir Juli 2026 untuk dapat menyampaikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Depok. Hingga saat ini, penyelidikan intensif masih terus berlangsung guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung tambahan di lapangan, sementara hasil pemeriksaan forensik dari RS Polri Kramat Jati menjadi kunci utama penentuan langkah hukum berikutnya.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaKota DepokPancoran MasRS Polri Kramat Jati

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap