Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat angka fantastis terkait perputaran uang dari kejahatan lingkungan hidup atau green financial crime di Indonesia yang mencapai Rp1.700 triliun sepanjang periode 2020 hingga 2025. Temuan berskala besar ini mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk mengambil langkah strategis. Kementerian LH secara resmi mengusulkan agar kejahatan keuangan lingkungan hidup ini dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku perusakan alam di tanah air.
Data aliran dana haram senilai Rp1.700 triliun tersebut dipaparkan langsung oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada hari Selasa (3/2). Ivan meluruskan informasi yang beredar sebelumnya dengan menegaskan bahwa nilai perputaran uang hasil kejahatan lingkungan sejak tahun 2020 bukan sebesar Rp925 triliun, melainkan mencapai Rp1.700 triliun. PPATK sendiri telah melakukan riset mendalam mengenai kejahatan keuangan hijau ini sejak tahun 2020. Dari riset tersebut, lembaga ini mengantongi data sebaran kejahatan lingkungan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di antaranya wilayah Sumatra dan Aceh. Penanganan kasus ini menjadi semakin krusial mengingat Indonesia telah resmi menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) sejak tahun 2023, yang menuntut standar tinggi dalam penanganan kejahatan keuangan global.
Kejahatan keuangan lingkungan hidup saat ini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa, melainkan telah dikategorikan sebagai kejahatan yang sangat luar biasa atau super extraordinary crime. Di tingkat global, aktivitas merusak alam demi keuntungan finansial ini kerap diistilahkan sebagai Ekosida atau Ecocide, sebuah tindakan yang secara harfiah diibaratkan seperti membunuh Bumi. Berdasarkan klasifikasi hukum internasional, kejahatan lingkungan hidup menempati urutan kelima dalam jajaran kejahatan internasional utama. Posisi ini menempatkannya tepat setelah kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi, dan kejahatan genosida. Dengan status tersebut, penanganan terhadap aliran dana ilegal yang menopang kejahatan ini membutuhkan instrumen hukum yang luar biasa pula, salah satunya melalui RUU Perampasan Aset yang tengah digodok.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Melalui usulan penggabungan ini, Kementerian LH berharap regulasi baru tersebut kelak dapat menetapkan instrumen penindak atau eksekutor utama yang jelas untuk menangani kasus-kasus kejahatan keuangan hijau. Tenaga Ahli Menteri Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, menjelaskan bahwa penetapan eksekutor utama ini sangat penting demi efektivitas penegakan hukum di lapangan. Menurut penjelasan Yudi, pihak yang memiliki kapasitas dan wewenang untuk bertindak sebagai pelaksana eksekutor dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendali Lingkungan Hidup. Adanya kejelasan mengenai lembaga penindak utama dinilai akan memotong rantai birokrasi dan mempercepat proses penyitaan aset yang berasal dari kejahatan lingkungan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menghadapi ancaman ekosida, Kementerian LH juga tengah membentuk unit kerja baru yang dinamakan Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH). Satuan tugas khusus ini nantinya akan memegang peran penting dalam mengawal ekosistem lingkungan hidup di Indonesia. Tugas pokok dari Satgassus SPLH mencakup tiga pilar utama, yaitu pencegahan kerusakan lingkungan, penindakan terhadap pelaku pelanggaran hukum lingkungan, serta pemulihan kondisi lingkungan hidup yang telah rusak akibat eksploitasi ilegal. Keberadaan satgas khusus ini diharapkan dapat berjalan beriringan dengan mekanisme perampasan aset yang diusulkan, sehingga pemulihan lingkungan dapat didanai dari aset-aset hasil kejahatan yang berhasil disita negara.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Integrasi aturan mengenai kejahatan keuangan hijau ke dalam RUU Perampasan Aset menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian alam sekaligus menegakkan hukum finansial. Dengan perputaran uang ilegal yang mencapai ribuan triliun rupiah di berbagai daerah seperti Sumatra dan Aceh, instrumen hukum konvensional dirasa belum cukup memadai untuk menghentikan laju kerusakan hutan dan ekosistem. Melalui kolaborasi data riset PPATK sejak 2020, pembentukan Satgassus SPLH oleh Kementerian LH, serta keanggotaan tetap Indonesia di FATF sejak 2023, langkah hukum ini diharapkan mampu memiskinkan pelaku ekosida dan menyelamatkan masa depan lingkungan hidup di Indonesia.






