berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup Usul Kejahatan Keuangan Hijau Masuk RUU Perampasan Aset

Yolanda RumbayanDiterbitkan 5 Agu 2026 - 06.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kementerian Lingkungan Hidup Usul Kejahatan Keuangan Hijau Masuk RUU Perampasan Aset
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat angka fantastis terkait perputaran uang dari kejahatan lingkungan hidup atau green financial crime di Indonesia yang mencapai Rp1.700 triliun sepanjang periode 2020 hingga 2025. Temuan berskala besar ini mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk mengambil langkah strategis. Kementerian LH secara resmi mengusulkan agar kejahatan keuangan lingkungan hidup ini dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku perusakan alam di tanah air.

Data aliran dana haram senilai Rp1.700 triliun tersebut dipaparkan langsung oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada hari Selasa (3/2). Ivan meluruskan informasi yang beredar sebelumnya dengan menegaskan bahwa nilai perputaran uang hasil kejahatan lingkungan sejak tahun 2020 bukan sebesar Rp925 triliun, melainkan mencapai Rp1.700 triliun. PPATK sendiri telah melakukan riset mendalam mengenai kejahatan keuangan hijau ini sejak tahun 2020. Dari riset tersebut, lembaga ini mengantongi data sebaran kejahatan lingkungan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di antaranya wilayah Sumatra dan Aceh. Penanganan kasus ini menjadi semakin krusial mengingat Indonesia telah resmi menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) sejak tahun 2023, yang menuntut standar tinggi dalam penanganan kejahatan keuangan global.

Kejahatan keuangan lingkungan hidup saat ini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa, melainkan telah dikategorikan sebagai kejahatan yang sangat luar biasa atau super extraordinary crime. Di tingkat global, aktivitas merusak alam demi keuntungan finansial ini kerap diistilahkan sebagai Ekosida atau Ecocide, sebuah tindakan yang secara harfiah diibaratkan seperti membunuh Bumi. Berdasarkan klasifikasi hukum internasional, kejahatan lingkungan hidup menempati urutan kelima dalam jajaran kejahatan internasional utama. Posisi ini menempatkannya tepat setelah kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi, dan kejahatan genosida. Dengan status tersebut, penanganan terhadap aliran dana ilegal yang menopang kejahatan ini membutuhkan instrumen hukum yang luar biasa pula, salah satunya melalui RUU Perampasan Aset yang tengah digodok.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Melalui usulan penggabungan ini, Kementerian LH berharap regulasi baru tersebut kelak dapat menetapkan instrumen penindak atau eksekutor utama yang jelas untuk menangani kasus-kasus kejahatan keuangan hijau. Tenaga Ahli Menteri Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, menjelaskan bahwa penetapan eksekutor utama ini sangat penting demi efektivitas penegakan hukum di lapangan. Menurut penjelasan Yudi, pihak yang memiliki kapasitas dan wewenang untuk bertindak sebagai pelaksana eksekutor dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendali Lingkungan Hidup. Adanya kejelasan mengenai lembaga penindak utama dinilai akan memotong rantai birokrasi dan mempercepat proses penyitaan aset yang berasal dari kejahatan lingkungan.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menghadapi ancaman ekosida, Kementerian LH juga tengah membentuk unit kerja baru yang dinamakan Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH). Satuan tugas khusus ini nantinya akan memegang peran penting dalam mengawal ekosistem lingkungan hidup di Indonesia. Tugas pokok dari Satgassus SPLH mencakup tiga pilar utama, yaitu pencegahan kerusakan lingkungan, penindakan terhadap pelaku pelanggaran hukum lingkungan, serta pemulihan kondisi lingkungan hidup yang telah rusak akibat eksploitasi ilegal. Keberadaan satgas khusus ini diharapkan dapat berjalan beriringan dengan mekanisme perampasan aset yang diusulkan, sehingga pemulihan lingkungan dapat didanai dari aset-aset hasil kejahatan yang berhasil disita negara.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Integrasi aturan mengenai kejahatan keuangan hijau ke dalam RUU Perampasan Aset menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian alam sekaligus menegakkan hukum finansial. Dengan perputaran uang ilegal yang mencapai ribuan triliun rupiah di berbagai daerah seperti Sumatra dan Aceh, instrumen hukum konvensional dirasa belum cukup memadai untuk menghentikan laju kerusakan hutan dan ekosistem. Melalui kolaborasi data riset PPATK sejak 2020, pembentukan Satgassus SPLH oleh Kementerian LH, serta keanggotaan tetap Indonesia di FATF sejak 2023, langkah hukum ini diharapkan mampu memiskinkan pelaku ekosida dan menyelamatkan masa depan lingkungan hidup di Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Lingkungan Hidupppatkruu perampasan asetgreen financial crimeekosida

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap