Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat angka fantastis terkait perputaran uang dari kejahatan lingkungan hidup atau green financial crime di Indonesia yang mencapai Rp1.700 triliun sepanjang periode 2020 hingga 2025. Temuan berskala besar ini mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk mengambil langkah strategis. Kementerian LH secara resmi mengusulkan agar kejahatan keuangan lingkungan hidup ini dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku perusakan alam di tanah air.
Data aliran dana haram senilai Rp1.700 triliun tersebut dipaparkan langsung oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada hari Selasa (3/2). Ivan meluruskan informasi yang beredar sebelumnya dengan menegaskan bahwa nilai perputaran uang hasil kejahatan lingkungan sejak tahun 2020 bukan sebesar Rp925 triliun, melainkan mencapai Rp1.700 triliun. PPATK sendiri telah melakukan riset mendalam mengenai kejahatan keuangan hijau ini sejak tahun 2020. Dari riset tersebut, lembaga ini mengantongi data sebaran kejahatan lingkungan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di antaranya wilayah Sumatra dan Aceh. Penanganan kasus ini menjadi semakin krusial mengingat Indonesia telah resmi menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) sejak tahun 2023, yang menuntut standar tinggi dalam penanganan kejahatan keuangan global.








