berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Yolanda RumbayanDiterbitkan 4 Agu 2026 - 21.06 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kini menghadapi perlawanan hukum yang sengit di dalam negerinya sendiri. Sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat resmi melayangkan gugatan massal terhadap pemerintahan Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Langkah hukum ini diambil untuk menentang kebijakan tarif besar-besaran yang menyasar barang impor dari 60 negara mitra dagang, di mana Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut terdampak dalam kebijakan tersebut.

Dalam tuntutannya, puluhan negara bagian tersebut mendesak pengadilan untuk segera menghentikan pemberlakuan tarif sebesar 10 persen atau 12,5 persen yang telah ditetapkan oleh Trump. Mereka meminta agar kebijakan tarif tersebut dinyatakan tidak sah oleh hukum. Selain menuntut pembatalan, gugatan ini juga mendesak pengembalian seluruh bea masuk yang telah dibayarkan oleh para importir sejak aturan baru ini dijalankan. Langkah hukum ini mencerminkan keresahan domestik di Amerika Serikat terhadap dampak ekonomi dari kebijakan proteksionisme tersebut.

Pihak penggugat memandang bahwa tarif baru yang ditetapkan oleh Trump pada bulan lalu sebenarnya hanyalah bentuk lain dari pungutan impor yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari lalu. Jaksa Agung New York, Letitia James, melontarkan kritik tajam dengan menuduh pemerintah federal telah melakukan tindakan ilegal. Menurut James, setelah mengalami kekalahan di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba menaikkan pajak secara ilegal kepada keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru ini.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Argumen utama dari 25 negara bagian ini berpusat pada penyalahgunaan wewenang hukum oleh para pejabat pemerintahan Trump. Mereka menilai pemerintah memanfaatkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 sebagai dalih belaka untuk segera menciptakan kembali bea masuk global. Padahal, secara hukum, Pasal 301 tersebut dirancang khusus dengan fungsi untuk menghentikan praktik kerja paksa di negara-negara mitra dagang. Negara-negara bagian yang menggugat menegaskan bahwa pasal ini hanya boleh digunakan setelah pemerintah AS menyelesaikan penyelidikan atas dugaan praktik kerja paksa dan perdagangan yang tidak adil.

Namun, proses yang dilakukan oleh pejabat perdagangan AS dinilai sangat terburu-buru. Penyelidikan terhadap 60 negara mitra dagang diselesaikan hanya dalam waktu sekitar dua setengah bulan. Setelah itu, negara-negara tersebut langsung dikelompokkan ke dalam empat kategori tarif, dengan selisih yang sangat tipis, yaitu hanya 2,5 poin persentase di antara dua tarif utama. Para penggugat menyoroti bahwa pemerintahan Trump tidak mampu mengidentifikasi ataupun membuktikan adanya hubungan antara tarif tersebut dengan prevalensi barang-barang hasil kerja paksa di masing-masing negara tersebut. Dalam dokumen gugatan, ditegaskan bahwa tidak ada kesesuaian rasional antara masalah dugaan kerja paksa dalam rantai pasokan internasional dan tarif global menyeluruh yang diberlakukan oleh USTR.

Di sisi lain, Gedung Putih berdiri tegak membela kebijakan ini dan menolak seluruh argumen yang diajukan oleh 25 negara bagian tersebut. Pemerintahan Trump tetap pada keyakinannya bahwa praktik kerja paksa masih terjadi di 60 negara yang menjadi target tarif, termasuk Indonesia. Menurut pandangan pemerintah federal, situasi ini secara langsung merugikan pasar domestik Amerika Serikat.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, menegaskan bahwa Amerika Serikat menggunakan wewenang hukumnya untuk menghilangkan tindakan, kebijakan, dan praktik tidak masuk akal yang membebani perdagangan AS. Desai menambahkan bahwa kegagalan negara asing untuk memberlakukan dan secara efektif menegakkan larangan impor atas barang-barang yang diproduksi dengan kerja paksa merupakan tindakan yang tidak masuk akal dan membebani perdagangan AS, termasuk pekerja Amerika. Menurut klaim pihak Gedung Putih, tarif yang didasarkan pada Pasal 301 telah terbukti sebagai alat yang sah secara hukum sejak masa jabatan pertama presiden dan tetap demikian hingga sekarang.

Bagi Indonesia, perseteruan hukum di pengadilan AS ini menjadi perkembangan penting yang patut dipantau. Sebagai salah satu dari 60 negara mitra dagang yang terseret dalam pusaran kebijakan tarif ini, masa depan ekspor produk-produk Indonesia ke pasar Amerika Serikat akan sangat bergantung pada hasil akhir dari gugatan 25 negara bagian tersebut. Jika pengadilan mengabulkan gugatan dan membatalkan tarif 10 persen atau 12,5 persen tersebut, eksportir asal Indonesia dapat terhindar dari beban bea masuk tambahan yang dinilai tidak sah ini. Sebaliknya, jika pemerintah AS memenangkan gugatan ini, hambatan dagang berupa tarif tinggi tersebut akan tetap berlaku secara resmi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Amerika SerikatDonald TrumpPerdagangan InternasionalTarif Impor

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap