Kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kini menghadapi perlawanan hukum yang sengit di dalam negerinya sendiri. Sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat resmi melayangkan gugatan massal terhadap pemerintahan Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Langkah hukum ini diambil untuk menentang kebijakan tarif besar-besaran yang menyasar barang impor dari 60 negara mitra dagang, di mana Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut terdampak dalam kebijakan tersebut.
Dalam tuntutannya, puluhan negara bagian tersebut mendesak pengadilan untuk segera menghentikan pemberlakuan tarif sebesar 10 persen atau 12,5 persen yang telah ditetapkan oleh Trump. Mereka meminta agar kebijakan tarif tersebut dinyatakan tidak sah oleh hukum. Selain menuntut pembatalan, gugatan ini juga mendesak pengembalian seluruh bea masuk yang telah dibayarkan oleh para importir sejak aturan baru ini dijalankan. Langkah hukum ini mencerminkan keresahan domestik di Amerika Serikat terhadap dampak ekonomi dari kebijakan proteksionisme tersebut.








