Pengelolaan wilayah perbatasan negara merupakan agenda strategis yang menuntut koordinasi erat dan keterpaduan antarlembaga pemerintah. Untuk memastikan arah kebijakan berjalan berkesinambungan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (PBWN-KP) Tahun 2026. Landasan hukum utama pelaksanaan Rencana Aksi PBWN-KP 2026 ini mengacu pada Peraturan Kepala BNPP Nomor 2 Tahun 2026. Kerangka regulasi ini menjadi acuan bersama bagi kementerian dan lembaga dalam menjalankan berbagai program pembangunan serta pengawasan kawasan perbatasan di seluruh wilayah Indonesia.
Konsolidasi pelaksanaan rencana aksi tersebut ditegaskan dalam Forum Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi PBWN-KP Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Travello, Bandung, pada Kamis, 30 Juli 2026. Forum koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris BNPP RI








