Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial AK (23) atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial K (18). Peristiwa penganiayaan yang berujung maut tersebut terjadi di sebuah warung mi ayam di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (12/9).
Korban sempat ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Warga dan pihak terkait kemudian melarikan korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, insiden bermula saat korban dan pelaku saling berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Dari percakapan tersebut, keduanya bersepakat untuk bertemu dan melakukan hubungan badan di lokasi tersebut dengan tarif jasa sebesar Rp250.000.
Mendikdasmen, Revitalisasi SMP Negeri 16 Medan Pascabanjir Rampung, Pembelajaran Kembali Normal

Namun, setelah selesai berhubungan, perselisihan muncul karena pelaku tidak memenuhi pembayaran sesuai nominal yang telah disepakati sebelumnya. Pelaku AK tercatat hanya membayarkan uang sebesar Rp50.000 kepada korban.
Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengungkapkan bahwa perselisihan tarif tersebut berujung pada aksi kekerasan di tempat kejadian perkara. Pelaku menganiaya dan mencekik leher korban hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Hasil penyelidikan medis menunjukkan korban meninggal dunia akibat cekikan di leher yang menyebabkan tulang rawan gondok patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan sehingga korban mengalami mati lemas atau asfiksia.
WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F di Kasus Investasi Emas

Selain itu, hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokter RS Polri Kramat Jati memastikan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan saat peristiwa nahas tersebut menimpanya. Janin di dalam kandungan korban diketahui berjenis kelamin perempuan dan dinyatakan telah meninggal dunia bersamaan dengan kematian sang ibu.
Atas perbuatannya, AK kini harus berhadapan dengan proses hukum. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 458 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.






