Warga negara Malaysia berinisial S bin AS meminta Bareskrim Polri segera memeriksa Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi, terkait dugaan penipuan investasi tambang emas bernilai puluhan miliar rupiah di Sulawesi Utara.
Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah resmi diselidiki oleh Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Surat Perintah Penyelidikan bertanggal 3 September 2026. Hingga Senin (14/9), penyidik kepolisian telah meminta keterangan dari 15 orang saksi.
Selain memeriksa belasan saksi, penyidik juga sudah mengecek langsung dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara yang sebelumnya dijanjikan kepada korban sebagai objek investasi.
Kena OTT KPK, Ini Profil Bos Summarecon (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi

Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Kamis, 20 Agustus 2026. Fahrurozi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Berdasarkan kronologi pelapor, korban sempat meninjau lokasi tambang bersama sejumlah saksi pada 17–18 Mei 2025. Setelah peninjauan tersebut, korban menyerahkan modal investasi secara bertahap. Penyerahan pertama berlangsung pada 22 Mei 2025 berupa aset kripto sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk alokasi Pit 2 dan Pit 3.
Korban kemudian menyetor kembali dana sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5 pada rentang 17–19 Juni 2025. Setoran berlanjut pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025 senilai kurang lebih Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Secara keseluruhan, modal pokok yang telah diserahkan korban mencapai sekitar Rp58,5 miliar. Namun, legalitas pertambangan yang dijanjikan akan selesai dalam dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi.
Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPR

Di sisi lain, Kombes Fahrurozi tidak membantah adanya laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya. Kendati demikian, ia menyatakan fakta kejadian sesungguhnya berbeda dari klaim pelapor.
Fahrurozi menyatakan rencananya untuk melaporkan balik pihak pelapor atas tuduhan pencemaran nama baik demi membuka persoalan secara utuh kepada publik. Ia juga menyebutkan bahwa pelapor merupakan terlapor dalam perkara dugaan penipuan investasi eurobit yang sempat diinformasikannya ke Direktorat Tindak Pidana Siber pada April, dengan laporan adanya korban di Bali pada Agustus.






