Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026) malam.
Dalam penindakan senyap tersebut, tim penyidik KPK mengamankan total 17 orang. Selain pimpinan emiten properti SMRA tersebut, pihak lain yang turut terjaring antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi ini berkaitan dengan pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Dari lokasi operasi, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing yang disimpan di dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper. Jumlah uang tersebut masih dalam proses penghitungan dengan estimasi nominal mencapai ratusan miliar rupiah.
WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F di Kasus Investasi Emas

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga laporan ini diturunkan, pihak manajemen PT Summarecon Agung Tbk. belum memberikan pernyataan resmi mengenai penangkapan pucuk pimpinannya.
Rekam Jejak Karier dan Organisasi Adrianto Pitojo Adhi
Adrianto Pitojo Adhi lahir di Solo pada 1 November 1958. Ia menempuh pendidikan tinggi di jurusan Arsitektur Universitas Diponegoro dan menyelesaikan studinya pada tahun 1985.
Kiprahnya di PT Summarecon Agung Tbk. dimulai saat ia bergabung dengan pengembang properti tersebut pada 2005. Kariernya menanjak hingga dipercaya menduduki posisi puncak sebagai Presiden Direktur SMRA berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 10 Juni 2015.
ADCP Buka Suara soal Gugatan PKPU Proyek Adhi City Sentul

Di luar jabatannya di Summarecon, Adrianto aktif di sejumlah organisasi dunia usaha dan asosiasi properti nasional. Ia tercatat mengemban tugas sebagai Wakil Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu (BPKPT) Kadin Indonesia serta Wakil Ketua Bidang Properti Kawasan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Adrianto juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk periode 2023 hingga 2026.
Sebelumnya, Adrianto sempat menduduki posisi kepengurusan di Realestat Indonesia (REI). Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPP REI DKI Jakarta periode 2004–2010, Wakil Ketua Umum DPP REI periode 2010–2016, dan menjadi anggota Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) REI sejak 2016.






