PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) memberikan penjelasan resmi terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap perseroan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Permohonan PKPU tersebut didaftarkan oleh salah satu mitra kontraktornya, PT Burda Contraco, melalui kuasa hukum Ivo Antoni Ginting, S.H. Perkara ini telah teregister dengan nomor 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADCP resmi berstatus sebagai Termohon PKPU setelah menerima surat panggilan sidang (relaas) Nomor 5571/PN.01.W10.U1/HK2.4/9/2026 tertanggal 9 September 2026 pada Minggu, 13 September 2026.
Duduk Perkara di Kawasan Adhi City Sentul
Dalam penjelasannya, manajemen ADCP memaparkan bahwa PT Burda Contraco merupakan kontraktor pelaksana pada pengembangan kawasan Adhi City Sentul. Kontraktor tersebut menggarap pekerjaan konstruksi Jembatan Akses Tahap 2 serta Jasa Pelaksana Rumah di proyek perumahan tersebut.
Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.042,91 T pada Juli 2026

Langkah hukum penundaan kewajiban pembayaran diajukan lantaran Burda Contraco menilai ADCP masih memiliki sisa kewajiban atau tagihan yang belum diselesaikan atas pengerjaan proyek-proyek tersebut.
Proses persidangan perdana atas gugatan perdata khusus ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, pukul 09.45 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.
Klaim Operasional dan Dampak Keuangan
Menyikapi proses hukum yang berjalan, manajemen emiten properti pelat merah tersebut menegaskan bahwa permohonan PKPU ini tidak mengganggu kelangsungan bisnis perseroan. Manajemen menyatakan tidak ada dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun aktivitas operasional harian ADCP.
Purbaya Lega Tak Lagi Pusing Mikir Utang Whoosh

Perkara ini juga diklaim tidak menghambat komitmen pembayaran ADCP kepada para pemangku kepentingan pembiayaan, baik pemegang obligasi, pemegang sukuk, maupun para kreditur fasilitas keuangan lainnya.
Laporan keterbukaan informasi ini turut ditembuskan ADCP kepada Dewan Komisaris perseroan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Grup II BEI, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) selaku Wali Amanat Obligasi II dan III, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang bertindak sebagai Agen Pemantau dan Agen Jaminan Sukuk Ijarah.






