Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026) malam. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penindakan ini berhubungan erat dengan pengurusan perizinan pertanahan. Secara spesifik, kasus ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Dalam kegiatan operasi tertutup tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa uang tunai. Barang bukti uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas rapi di dalam berbagai wadah, mulai dari boks, kardus, hingga sekitar 20 koper. Nominal uang yang disita saat ini masih berada dalam proses penghitungan resmi oleh tim KPK dengan perkiraan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Ara Pesan 2,5 Juta Genteng UMKM, Program Gentengisasi Dimulai Oktober

KPK mengamankan total 17 orang dalam rangkaian penindakan tersebut. Selain pimpinan Summarecon Agung, operasi ini turut menjaring sejumlah pejabat pertanahan di tingkat pusat dan daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Pihak-pihak yang ikut diamankan di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. Selain jajaran pejabat pertanahan, KPK juga menangkap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
IHSG Sesi I Melemah 0,76%, Ini Penyebabnya

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif serta menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan. Hingga saat ini, pihak PT Summarecon Agung Tbk. belum memberikan pernyataan atau keterangan resmi mengenai penangkapan pucuk pimpinannya tersebut.






