Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap 38 aset berupa tanah dan bangunan dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa nilai keseluruhan dari 38 aset tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp846 miliar. Taksiran nilai ini belum mencakup barang bukti yang telah disita sebelumnya oleh penyidik dari sebuah rumah di kawasan Sentul.
Selain menyita puluhan aset properti, tim penyidik Kejagung turut menyita 27 lembar saham perusahaan milik pihak-pihak yang terkait dengan perkara pencucian uang tersebut.
Jaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di Jateng

Keterkaitan Perkara dan Penetapan Tersangka Lain
Rudi Margono memaparkan bahwa dugaan praktik TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjalankan peran sebagai jaksa maupun menduduki jabatan struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan TPPU. Penetapan status hukum tersebut berakar dari temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.
Tindakan pemerasan yang disangkakan kepada Febrie berkaitan erat dengan penanganan perkara korupsi PT Jiwasraya dan Asabri. Dalam pusaran kasus pemerasan itu, nama pengusaha properti Tan Kian turut disebut ikut terlibat.
Akademisi Sorot Langkah Cepat Pemerintah Tangani Kasus Keracunan MBG di Karo

Seiring berjalannya penyidikan TPPU bersama Febrie, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain yang diduga turut serta, yakni pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) serta seorang advokat bernama Don Ritto (DR).
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Febrie sempat berupaya melawan penetapan statusnya dengan melayangkan dua kali permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kendati demikian, seluruh gugatan praperadilan tersebut telah resmi ditolak oleh hakim tunggal.






