Kementerian Pertanian mengungkap temuan peredaran beras fortifikasi di pasaran yang tidak memenuhi standar mutu serta menyimpang dari informasi pada label kemasan. Beras yang semestinya menjadi pasokan pangan bernutrisi tambahan tersebut kedapatan dijual dengan harga melambung tinggi hingga menyentuh Rp57.000 per kilogram.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa temuan ini terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan uji sampel di empat laboratorium bersertifikat. Hasil analisis laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian nyata antara komposisi spesifikasi aktual beras dengan label yang tertera pada produk.
Dari seluruh sampel beras fortifikasi yang diperiksa oleh Kementan, sekitar 90 persen di antaranya terbukti tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Integrasi Ekosistem LNG, Strategi Pertamina Perkuat Ketahanan Energi

Ketimpangan Harga dan Biaya Produksi
Penyimpangan kualitas tersebut dibarengi dengan lonjakan harga jual yang dinilai sangat membebani masyarakat. Amran memaparkan bahwa beras fortifikasi semestinya dipasarkan pada rentang harga Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram. Keberadaan beras berlabel fortifikasi yang dipatok seharga Rp57.000 per kilogram memicu selisih harga sekitar Rp44.000 per kilogram dari patokan wajar.
Ketimpangan harga tersebut dinilai tidak masuk akal mengingat beban biaya untuk memproses fortifikasi tergolong rendah. Berdasarkan perhitungan teknis, tambahan biaya yang dibutuhkan untuk proses fortifikasi pada beras hanya berkisar Rp1.000 per kilogram.
Telkomsel dan MAP Luncurkan MAPrivilege, Hubungkan Manfaat Gaya Hidup

Dampak Terhadap Program Gizi dan Kerugian Konsumen
Amran menegaskan bahwa beras fortifikasi memiliki fungsi krusial dalam program intervensi gizi nasional. Komoditas ini dialokasikan khusus untuk mempercepat penanganan stunting serta memenuhi kebutuhan nutrisi kalangan rentan, mencakup masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Penyelewengan spesifikasi dan penggelembungan harga dinilai merusak tujuan perlindungan sosial tersebut.
Praktik penjualan beras yang tidak sesuai standar ini juga menimbulkan kerugian ekonomi yang masif bagi masyarakat. Berdasarkan kalkulasi pemerintah, potensi nilai kerugian konsumen yang ditimbulkan akibat dugaan penipuan beras fortifikasi ini diestimasikan mencapai Rp89 triliun.






