Kementerian Kehutanan melalui Gakkum Kehutanan tengah memproses 46 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah. Dari total perkara tersebut, aparat membidik 15 korporasi dan 31 perorangan, sekaligus menjatuhkan sanksi pembekuan izin operasional terhadap 26 perusahaan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa dari puluhan perkara yang diproses, dua perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara itu, perkara lainnya masih dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Sanksi pembekuan izin terhadap 26 korporasi tersebut bersifat administratif dan disertai kewajiban pemulihan lingkungan. Perusahaan yang bersangkutan diwajibkan memperbaiki kerusakan ekosistem yang timbul akibat aktivitas mereka. Jika proses pemeriksaan menemukan bukti indikasi tindak pidana, Kementerian Kehutanan akan melanjutkan penindakan hukum pidana bersama Kepolisian Republik Indonesia.
Jokowi Kunjungi Penyintas Gempa Flores di Pulau Palue NTT

Penegakan hukum ini merupakan satu dari lima pilar terpadu penanganan karhutla nasional. Empat strategi lainnya mencakup operasi modifikasi cuaca (OMC), pengeboman air (water bombing), penguatan satgas darat, serta pelibatan aktif masyarakat.
Sebagai langkah antisipasi dampak lanjutan, pemerintah memperkuat pengawasan di enam provinsi rawan karhutla, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sekitar 5.000 personel Kementerian Kehutanan, khususnya Polisi Kehutanan, diterjunkan ke area rawan dengan dukungan tambahan dari unsur TNI dan Polri.
25 Merek Ditarik, Ini Cara Bedakan Beras Fortifikasi Asli atau Oplosan

Penebalan personel di lapangan dilakukan mengingat kondisi El Nino kuat diperkirakan masih berlangsung sekitar satu setengah bulan ke depan. Selain itu, potensi hujan alami yang awalnya diprediksi turun pada awal Oktober diperkirakan baru akan tiba pada akhir Oktober atau awal November. Atas kondisi ini, pemerintah menegaskan larangan keras bagi korporasi maupun masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar.






