Pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mutu dan informasi kemasan. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa dari hasil pengujian terhadap 27 merek beras fortifikasi di empat laboratorium, sebanyak 25 merek terbukti tidak memenuhi kadar fortifikasi sebagaimana dicantumkan pada labelnya.
Pemerintah langsung menginstruksikan penghentian peredaran produk-produk bermasalah tersebut. "Pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses," ujar Amran. Temuan ini menjadi sorotan tajam mengingat beras berlabel fortifikasi tersebut dipasarkan ke konsumen dengan harga tinggi di kisaran Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram, padahal perkiraan harga yang wajar dari pemerintah berada di sekitar Rp13.500 per kilogram.
Karakteristik Fisik Beras Fortifikasi dan Kernel Nutrisi
Beras fortifikasi pada dasarnya adalah beras konsumsi reguler yang diperkaya zat gizi mikro melalui teknologi pangan setelah melewati proses penggilingan. Kandungan gizi tambahan yang disuntikkan ke dalam beras fortifikasi meliputi zat besi, asam folat, zinc, vitamin A, serta beberapa jenis vitamin B.
Kasus Kebakaran Hutan, 15 Korporasi Dibidik, 26 Izin Perusahaan Dibekukan

Proses pengayaan nutrisi dilakukan dengan mencampurkan vitamin dan mineral bersama bahan beras, kemudian adonan tersebut dicetak ulang hingga menyerupai butiran beras normal. Butiran hasil cetakan ini dinamakan kernel fortifikan, yang kemudian digabungkan ke dalam tumpukan beras biasa menggunakan rasio perbandingan tertentu.
Secara visual, butiran kernel fortifikan dapat dikenali melalui beberapa indikasi fisik. Butiran kernel ini sering kali terlihat sedikit lebih putih, berpenampilan opak atau padat tidak tembus cahaya, serta terkadang tampak agak kekuningan jika dibandingkan dengan butiran beras biasa di sekitarnya.
Harga Minyak Akhirnya Turun ke US$107 Ditekan Melimpahnya Cadangan AS

Keabsahan Pengujian Laboratorium dan Standar SNI
Meski terdapat perbedaan tampilan fisik pada kernel, konsumen perlu berhati-hati dalam menilai keaslian produk beras di rumah. Uji mandiri sederhana seperti merendam beras di dalam air atau memanaskannya di atas api tidak bisa dijadikan bukti tunggal untuk menyimpulkan bahwa suatu beras merupakan produk palsu atau mengandung bahan sintetis seperti plastik. Fenomena beras tenggelam, mengapung, atau aroma saat dibakar dapat dipicu oleh variasi karakteristik alami beras.
Untuk memastikan kadar vitamin serta mineral di dalam beras fortifikasi benar-benar sesuai dengan klaim pada kemasan, uji laboratorium terakreditasi merupakan metode pembuktian yang paling valid. Pengawasan dan tolok ukur mutu beras fortifikasi di Indonesia saat ini telah diatur secara resmi melalui dua dokumen standar teknis, yaitu SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk produk beras fortifikasi.






