berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Pinjaman Online

OJK Perbarui Pengawasan Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Resmi Kini 94 Perusahaan

Ance RundenganDiterbitkan 25 Agu 2026 - 09.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Perbarui Pengawasan Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Resmi Kini 94 Perusahaan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyesuaian pada lanskap industri pinjaman daring di Indonesia. Hingga Agustus 2026, jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online legal yang berizin dan terdaftar resmi berada di angka 94 perusahaan.

Angka tersebut menunjukkan konsolidasi bertahap pada industri teknologi finansial. Pada catatan OJK per 9 Oktober 2023, terdapat 101 entitas berizin, yang kemudian menyusut menjadi 98 platform pada Agustus 2024, sebelum berada pada posisi 94 entitas saat ini. Penyelenggara resmi wajib beroperasi sesuai regulasi POJK 77/POJK.01/2016.

Pertumbuhan Pembiayaan dan Kepatuhan Permodalan

Di tengah penyusutan jumlah pemain berizin, aktivitas pendanaan industri fintech lending mencatatkan tren kenaikan. Data OJK per April 2026 menunjukkan akumulasi outstanding pembiayaan menyentuh Rp102,07 triliun, atau tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year-on-year).

Kualitas pembiayaan juga terpantau lewat indikator risiko kredit. OJK mendata tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri berada di level 4,62 persen pada April 2026.

Baca Juga

KPPU Denda 97 Fintech, Polemik Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol P2P Lending OJK Mengemuka

KPPU Denda 97 Fintech, Polemik Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol P2P Lending OJK Mengemuka

Kendati mencatatkan ekspansi nilai pembiayaan, kepatuhan struktural internal masih menjadi fokus pengawasan regulator. Berdasarkan laporan sektor jasa keuangan Mei 2026, OJK mencatat sebanyak 14 dari 94 penyelenggara berizin belum memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas yang dipersyaratkan sebesar Rp12,5 miliar.

Batasan Bunga AFPI versus Praktik Entitas Ilegal

Sebagai bagian dari tata kelola industri terdaftar, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batasan suku bunga harian antara 0,067 persen hingga batas maksimum 0,3 persen per hari. Besaran bunga ini ditentukan bergantung pada peruntukan pendanaan, baik untuk sektor produktif maupun kegiatan konsumtif.

Standar operasional tersebut menjadi pembeda utama terhadap tawaran pinjaman daring tanpa izin atau ilegal. Penyelenggara ilegal kerap menjerat peminjam dengan skema pengembalian yang tidak transparan serta membawa risiko perbankan bayangan (shadow banking) hingga skema Ponzi.

Baca Juga

Di Depan DPR, Calon Kepala Pengawas Bursa Mineral RI Usung 8 Strategi

Di Depan DPR, Calon Kepala Pengawas Bursa Mineral RI Usung 8 Strategi

Selain itu, platform ilegal kerap meminta akses berlebih terhadap data di gawai peminjam, termasuk daftar kontak, foto, galeri, hingga riwayat SMS. Ketika terjadi keterlambatan pembayaran, entitas tidak berizin terindikasi melakukan intimidasi, penyebaran fitnah, umpatan kasar, hingga pelecehan terhadap nasabah. Pengguna platform ilegal dipastikan tidak mendapatkan perlindungan hukum dari regulator atas kebocoran data pribadi maupun sengketa pinjaman.

Untuk menghindari jebakan entitas tanpa izin, masyarakat diimbau memverifikasi status legalitas penyedia pinjaman melalui saluran resmi Kontak OJK 157 atau nomor layanan pesan WhatsApp resmi OJK sebelum menyetujui transaksi pembiayaan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Prosedur Pendaftaran dan Perhitungan Pajak Bea Cukai Registrasi IMEI HP dari Luar NegeriTata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD di Aplikasi Kemendagri dan Ketentuan ValidasiPenerapan QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar, Ketentuan dan Prosedur SanggahSyarat Pengajuan dan Suku Bunga Program Kredit Usaha Rakyat KUR BRI dan MandiriAkses Portal iDebku OJK Permudah Pengecekan Riwayat Kredit dan Skor SLIK MandiriDampak Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen terhadap Daya Beli dan Sektor Retail, Skema Tarif, Pengecualian, dan Bantalan EkonomiRegulasi Penataan Ruang dan Sertifikasi Tanah Elektronik Kementerian ATR BPN, Data Capaian dan Target Pendaftaran AsetGlosarium Progres Pembangunan Fasilitas Pemerintahan dan Hunian ASN di IKN Nusantara

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap