Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyesuaian pada lanskap industri pinjaman daring di Indonesia. Hingga Agustus 2026, jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online legal yang berizin dan terdaftar resmi berada di angka 94 perusahaan.
Angka tersebut menunjukkan konsolidasi bertahap pada industri teknologi finansial. Pada catatan OJK per 9 Oktober 2023, terdapat 101 entitas berizin, yang kemudian menyusut menjadi 98 platform pada Agustus 2024, sebelum berada pada posisi 94 entitas saat ini. Penyelenggara resmi wajib beroperasi sesuai regulasi POJK 77/POJK.01/2016.
Pertumbuhan Pembiayaan dan Kepatuhan Permodalan
Di tengah penyusutan jumlah pemain berizin, aktivitas pendanaan industri fintech lending mencatatkan tren kenaikan. Data OJK per April 2026 menunjukkan akumulasi outstanding pembiayaan menyentuh Rp102,07 triliun, atau tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year-on-year).
Kualitas pembiayaan juga terpantau lewat indikator risiko kredit. OJK mendata tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri berada di level 4,62 persen pada April 2026.
KPPU Denda 97 Fintech, Polemik Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol P2P Lending OJK Mengemuka

Kendati mencatatkan ekspansi nilai pembiayaan, kepatuhan struktural internal masih menjadi fokus pengawasan regulator. Berdasarkan laporan sektor jasa keuangan Mei 2026, OJK mencatat sebanyak 14 dari 94 penyelenggara berizin belum memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas yang dipersyaratkan sebesar Rp12,5 miliar.
Batasan Bunga AFPI versus Praktik Entitas Ilegal
Sebagai bagian dari tata kelola industri terdaftar, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batasan suku bunga harian antara 0,067 persen hingga batas maksimum 0,3 persen per hari. Besaran bunga ini ditentukan bergantung pada peruntukan pendanaan, baik untuk sektor produktif maupun kegiatan konsumtif.
Standar operasional tersebut menjadi pembeda utama terhadap tawaran pinjaman daring tanpa izin atau ilegal. Penyelenggara ilegal kerap menjerat peminjam dengan skema pengembalian yang tidak transparan serta membawa risiko perbankan bayangan (shadow banking) hingga skema Ponzi.
Di Depan DPR, Calon Kepala Pengawas Bursa Mineral RI Usung 8 Strategi

Selain itu, platform ilegal kerap meminta akses berlebih terhadap data di gawai peminjam, termasuk daftar kontak, foto, galeri, hingga riwayat SMS. Ketika terjadi keterlambatan pembayaran, entitas tidak berizin terindikasi melakukan intimidasi, penyebaran fitnah, umpatan kasar, hingga pelecehan terhadap nasabah. Pengguna platform ilegal dipastikan tidak mendapatkan perlindungan hukum dari regulator atas kebocoran data pribadi maupun sengketa pinjaman.
Untuk menghindari jebakan entitas tanpa izin, masyarakat diimbau memverifikasi status legalitas penyedia pinjaman melalui saluran resmi Kontak OJK 157 atau nomor layanan pesan WhatsApp resmi OJK sebelum menyetujui transaksi pembiayaan.






