berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

OJK Perbarui Pengawasan Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Resmi Kini 94 Perusahaan

Ance RundenganDiterbitkan 25 Agu 2026 - 09.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Perbarui Pengawasan Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Resmi Kini 94 Perusahaan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyesuaian pada lanskap industri pinjaman daring di Indonesia. Hingga Agustus 2026, jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online legal yang berizin dan terdaftar resmi berada di angka 94 perusahaan.

Angka tersebut menunjukkan konsolidasi bertahap pada industri teknologi finansial. Pada catatan OJK per 9 Oktober 2023, terdapat 101 entitas berizin, yang kemudian menyusut menjadi 98 platform pada Agustus 2024, sebelum berada pada posisi 94 entitas saat ini. Penyelenggara resmi wajib beroperasi sesuai regulasi POJK 77/POJK.01/2016.

Pertumbuhan Pembiayaan dan Kepatuhan Permodalan

Di tengah penyusutan jumlah pemain berizin, aktivitas pendanaan industri fintech lending mencatatkan tren kenaikan. Data OJK per April 2026 menunjukkan akumulasi outstanding pembiayaan menyentuh Rp102,07 triliun, atau tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year-on-year).

Kualitas pembiayaan juga terpantau lewat indikator risiko kredit. OJK mendata tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri berada di level 4,62 persen pada April 2026.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Kendati mencatatkan ekspansi nilai pembiayaan, kepatuhan struktural internal masih menjadi fokus pengawasan regulator. Berdasarkan laporan sektor jasa keuangan Mei 2026, OJK mencatat sebanyak 14 dari 94 penyelenggara berizin belum memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas yang dipersyaratkan sebesar Rp12,5 miliar.

Batasan Bunga AFPI versus Praktik Entitas Ilegal

Sebagai bagian dari tata kelola industri terdaftar, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batasan suku bunga harian antara 0,067 persen hingga batas maksimum 0,3 persen per hari. Besaran bunga ini ditentukan bergantung pada peruntukan pendanaan, baik untuk sektor produktif maupun kegiatan konsumtif.

Standar operasional tersebut menjadi pembeda utama terhadap tawaran pinjaman daring tanpa izin atau ilegal. Penyelenggara ilegal kerap menjerat peminjam dengan skema pengembalian yang tidak transparan serta membawa risiko perbankan bayangan (shadow banking) hingga skema Ponzi.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Selain itu, platform ilegal kerap meminta akses berlebih terhadap data di gawai peminjam, termasuk daftar kontak, foto, galeri, hingga riwayat SMS. Ketika terjadi keterlambatan pembayaran, entitas tidak berizin terindikasi melakukan intimidasi, penyebaran fitnah, umpatan kasar, hingga pelecehan terhadap nasabah. Pengguna platform ilegal dipastikan tidak mendapatkan perlindungan hukum dari regulator atas kebocoran data pribadi maupun sengketa pinjaman.

Untuk menghindari jebakan entitas tanpa izin, masyarakat diimbau memverifikasi status legalitas penyedia pinjaman melalui saluran resmi Kontak OJK 157 atau nomor layanan pesan WhatsApp resmi OJK sebelum menyetujui transaksi pembiayaan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap