Sebanyak 306.189 dari total 522.026 bidang tanah wakaf di Indonesia telah tersertifikasi per pertengahan 2026. Angka tersebut mencerminkan capaian nasional sebesar 58,65 persen, yang didorong melalui percepatan pendaftaran tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kebijakan ini menyasar legalisasi aset sosial keagamaan, tanah masyarakat, hingga aset strategis badan usaha milik negara.
Berikut adalah rincian data resmi capaian pendaftaran tanah, distribusi sertifikat per wilayah, serta target penyelesaian administrasi pertanahan yang dihimpun dari agenda kerja Kementerian ATR/BPN.
Data Capaian dan Target Sertifikasi Tanah Wakaf Nasional
Pencatatan aset keagamaan menunjukkan peningkatan signifikan dalam kurun waktu satu dekade terakhir:
Glosarium Progres Pembangunan Fasilitas Pemerintahan dan Hunian ASN di IKN Nusantara

- Basis data 2016: Jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat awalnya tercatat sebanyak 100.144 bidang.
- Akumulasi sertifikasi terkini: Terjadi penambahan sekitar 206.045 bidang tanah tersertifikasi, sehingga totalnya mencapai 306.189 bidang (58,65 persen).
- Sisa bidang tanah belum bersertifikat: Terdapat 215.837 bidang tanah wakaf yang masih dalam proses pemetaan dan registrasi legal.
- Target penyelesaian 100 persen: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menetapkan target penuntasan seluruh sertifikasi tanah wakaf nasional rampung pada 2028, mendahului batas proyeksi 2029.
Distribusi Penyerahan Sertifikat Tanah Keagamaan Daerah
Penyerahan sertifikat tanah keagamaan dan wakaf dilaksanakan secara bertahap di sejumlah wilayah operasional kantor pertanahan:
- Jawa Tengah: Menteri ATR/BPN menyerahkan 243 sertifikat tanah wakaf. Capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah telah berada di angka 73 persen (di atas rata-rata nasional), dengan target pemenuhan 95 persen dalam jangka waktu tiga tahun. Pada agenda ini turut disalurkan bantuan pendidikan bagi 100 anak yatim dari yayasan Islam setempat.
- Jawa Barat: Menerima penyerahan 687 sertifikat tanah wakaf dalam agenda di Universitas Darunnajah, Jakarta.
- Banten: Menerima penyerahan 251 sertifikat tanah wakaf.
- DKI Jakarta: Menerima penyerahan 94 sertifikat tanah wakaf.
- Badan Hukum Keagamaan: Diserahkan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan bersamaan dengan total 1.029 sertifikat wakaf pada forum International Conference on Pesantren (ICOP) 2026.
Rekapitulasi Sertifikasi Aset Tanah BUMN dan PT PLN (Persero)
Selain tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN menangani pengamanan legalitas aset negara yang dikelola sektor BUMN guna mengurai sengketa tata ruang dan kepemilikan:
Sekolah Rakyat di Mamuju Tengah Berpeluang Segera Dibangun, Lokasi dan Rencana Tahapannya

- Total aset bermasalah BUMN: Dari valuasi total aset BUMN sebesar Rp 8.400 triliun, tercatat aset bermasalah senilai Rp 340 triliun yang mayoritas berupa persil tanah.
- Keterlibatan entitas BUMN: Sebanyak 82 BUMN tercatat memiliki kendala pada aset tanah mereka, dengan 7 BUMN di antaranya menghadapi sengketa aset bernilai lebih dari Rp 5 triliun.
- Capaian PT PLN (Persero) hingga 2021: Telah tersertifikasi sebanyak 71.026 persil tanah atau 67 persen dari total keseluruhan 106.656 persil aset PLN. Angka ini meningkat dari posisi awal 30 persen saat kerja sama pengamanan aset dengan Kementerian ATR/BPN dimulai pada 2019.
- Target jangka menengah PLN: Ditargetkan penambahan 15.037 persil tanah tersertifikasi pada 2022 untuk mencapai akumulasi 86.063 persil (81 persen), disusul target penyelesaian 100 persen seluruh aset negara yang digunakan PLN pada 2023.
Sasaran Registrasi Tanah Terpadu
Integrasi basis data pertanahan dan regulasi penataan ruang dan sertifikasi tanah elektronik Kementerian ATR BPN mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo, yang mematok seluruh bidang tanah di wilayah Nusantara terdaftar secara menyeluruh pada 2025 guna menjamin kepastian hukum spasial dan administrasi hak milik.






