Tarif bea meterai elektronik ditetapkan sebesar Rp10.000 per dokumen dan berlaku satu kali untuk setiap berkas digital yang membutuhkan pengesahan. Penerapan meterai digital ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024.
Dalam pemberkasan administratif, termasuk kelengkapan surat lamaran CPNS dan surat pernyataan resmi, keabsahan dokumen digital bergantung pada ketepatan teknis saat meterai elektronik dibubuhkan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa meterai berfungsi sebagai bukti pelunasan pajak atas dokumen yang terutang bea meterai.
Syarat Format Berkas dan Posisi Pembubuhan e-Meterai
Pelamar maupun pemilik dokumen wajib memastikan berkas memenuhi standar teknis sebelum proses pembubuhan dilakukan pada sistem. Dokumen yang dapat diproses harus tersimpan dalam format PDF dengan ukuran kertas A4, menggunakan versi PDF minimum 1.6, serta memiliki ukuran berkas maksimal 800 KB.
Ketentuan posisi pembubuhan meterai elektronik berbeda dari meterai fisik. Meterai elektronik harus ditempatkan berdampingan dengan tanda tangan digital dan tidak boleh saling menutupi. Penempatan secara terpisah ini diwajibkan agar kode QR dan informasi unik pada meterai dapat terpindai secara jelas oleh sistem pembaca.
Kisi-Kisi Materi dan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS untuk Seleksi Pelamar

Secara visual, meterai elektronik memiliki bentuk persegi yang didominasi warna merah muda. Tampilan meterai memuat nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", serta angka dan tulisan yang menunjukkan nominal tarif Rp10.000.
Larangan Edit File dan Fitur Pengaman Peruri
Setelah meterai elektronik berhasil dibubuhkan, status dokumen menjadi final. Dokumen yang telah bermeterai tidak boleh dimanipulasi, diedit, diubah susunannya, maupun dikompresi ulang karena tindakan tersebut dapat merusak integritas data dan membatalkan validitas meterai elektronik. Penggunaan ulang meterai yang sama untuk dokumen lain dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi.
Perum Peruri bertanggung jawab penuh atas pembuatan dan distribusi meterai elektronik di Indonesia. Untuk memastikan keaslian, e-meterai dibekali teknologi tanda tangan digital X.509 SHA 512 serta tiga lapisan pengaman utama:
Informasi Jadwal Seleksi CASN, Syarat Pendaftaran SSCASN BKN, dan Formasi CPNS

- Fitur OVERT yang memuat kode batang (barcode) unik sebesar 70 persen dari desain meterai.
- Fitur COVERT berupa Peruri seal yang hanya dapat diidentifikasi lewat pemindai khusus Peruri dan signature panel pada aplikasi Adobe Acrobat Reader.
- Pembuktian forensik resmi oleh Peruri untuk pengujian keaslian fisik data digital.
Akses Pembelian dan Layanan Distributor Resmi
Pembubuhan meterai elektronik dapat diakses oleh akun Personal, Enterprise, maupun Wholesale melalui sejumlah portal distributor resmi. Platform distributor menyediakan fitur Single Stamp untuk pembubuhan dokumen tunggal serta Bulk Stamp untuk pemrosesan banyak berkas sekaligus berbasis template. Setiap proses konfirmasi pembubuhan mewajibkan verifikasi 6 digit PIN yang telah didaftarkan pengguna.
Jalur distribusi online resmi e-meterai melibatkan PT Peruri Digital Security (melalui portal e-meterai.co.id), PT Finnet Indonesia, PT Mitracomm Ekasarana, PT Mitra Pajakku, Koperasi Swadharma, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Sigma Cipta Caraka, Digital Logistik Internasional, dan Privy. Selain portal digital, masyarakat dapat memperoleh meterai elektronik melalui kantor cabang perbankan BUMN, perbankan swasta berizin, serta jaringan ritel minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.






