Pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi terus mendorong akselerasi program pencetakan sawah baru di Provinsi Maluku Utara. Kebijakan strategis ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, mengurangi ketergantungan pasokan beras dari luar provinsi, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat di sekitar kawasan transmigrasi.
Langkah koordinasi dan evaluasi program tersebut dibahas dalam agenda Rapat Koordinasi yang mempertemukan Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta seluruh pemerintah daerah yang memiliki kawasan transmigrasi. Pertemuan tersebut diselenggarakan di Kota Ternate pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Berapa Target dan Realisasi Pencetakan Sawah di Maluku Utara?
Dalam perencanaan ketahanan pangan nasional, pemerintah pusat menetapkan target pencetakan sawah seluas 10.000 hektare di Provinsi Maluku Utara. Target ini dirancang untuk mendongkrak kapasitas produksi beras lokal secara signifikan agar mampu mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat di wilayah kepulauan tersebut.
Hingga saat ini, realisasi pembukaan lahan sawah baru di Maluku Utara telah mencapai sekitar 1.900 hektare. Untuk mengejar sisa target yang telah ditetapkan, Kementerian Transmigrasi menyatakan kesiapannya berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Pertanian, dengan catatan pemerintah daerah setempat telah menyepakati lokasi dan kesiapan pembukaan lahan sawah baru tersebut.
Tas Darurat Perempuan, Kebutuhan Spesifik yang Perlu Disiapkan untuk Situasi Krisis

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, menyampaikan bahwa keberadaan program transmigrasi memberikan dorongan penting bagi daerah untuk mampu memproduksi beras secara mandiri. Kemandirian pangan ini diharapkan dapat memangkas ketergantungan Maluku Utara terhadap pasokan kebutuhan pangan dari daerah lain.
Mengapa Pembukaan Sawah Baru di Luar Jawa Menjadi Prioritas?
Urgensi pencetakan sawah baru di Maluku Utara dipicu oleh kondisi pasokan pangan lokal dan dinamika lahan pertanian di tingkat nasional. Saat ini, beras dan sejumlah komoditas bahan pokok lainnya, khususnya di Kota Ternate, masih harus didatangkan dari provinsi lain karena hasil panen dari sawah lokal yang ada belum mencukupi konsumsi masyarakat.
Di tingkat nasional, ancaman terhadap ketahanan pangan kian nyata seiring masifnya alih fungsi lahan pertanian di Pulau Jawa. Setiap tahun, alih fungsi sawah di Pulau Jawa diperkirakan mencapai 100.000 hektare akibat konversi lahan menjadi kawasan perumahan, pabrik, jaringan jalan, dan berbagai fasilitas umum. Oleh karena itu, pembukaan sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk Maluku Utara, menjadi langkah krusial untuk menjaga ketersediaan beras nasional.
Pencetakan sawah baru di Maluku Utara dirancang tidak hanya untuk meningkatkan volume produksi beras dan mendukung swasembada di tingkat daerah maupun nasional, melainkan juga untuk memperluas ketersediaan lapangan kerja produktif bagi masyarakat lokal.
Baznas Salurkan 1.900 Porsi Makanan Siap Saji untuk Korban Gempa NTT

Apa Saja Kendala Lapangan dan Dukungan Infrastruktur yang Dibutuhkan?
Dalam forum koordinasi antarpemerintah daerah tersebut, sejumlah tantangan nyata di sektor pertanian turut dipaparkan. Pemerintah daerah menyampaikan kendala-kendala utama yang selama ini dihadapi para petani di lapangan, antara lain:
- Permasalahan saluran irigasi yang belum optimal
- Dampak pencemaran dari limbah aktivitas pertambangan terhadap lahan dan perairan
- Ancaman bencana banjir yang kerap melanda kawasan pertanian
Menjawab persoalan tersebut, Kementerian Transmigrasi menegaskan bahwa pembukaan sawah baru wajib diimbangi dengan pembangunan infrastruktur vital. Keberhasilan pencetakan sawah sangat bergantung pada ketersediaan sarana pendukung seperti bendungan, saluran irigasi yang memadai, dan jaminan sumber air yang stabil.
Guna memastikan pembangunan kawasan transmigrasi dan lahan pertanian berjalan terpadu, Kementerian Transmigrasi menjalin kolaborasi lintas kementerian. Sinergi ini melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membangun ekosistem kawasan yang lengkap dan berkelanjutan.






