Aksi berkendara di bawah pengaruh alkohol berujung kecelakaan maut di pusat Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Seorang wanita berinisial ENR alias Erica (32) menabrak dua kendaraan dan seorang warga hingga tewas setelah berkendara seusai menghadiri sebuah pesta.
Berikut adalah rangkaian fakta, hasil penyelidikan kepolisian, serta konsekuensi hukum terkait insiden tersebut.
Bagaimana Kronologi Tabrakan Beruntun Tersebut Terjadi?
Kecelakaan bermula saat mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan Erica melaju dari arah selatan ke utara di sekitar Jalan Taman Hapsari. Saat berbelok ke kiri, Erica kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak armada taksi listrik VinFast yang sedang parkir di sisi kanan jalan.
Alih-alih berhenti, pengemudi justru memacu kendaraannya menuju Jalan Gubernur Suryo. Setibanya di samping Alun-Alun Surabaya, mobil tersebut menabrak seorang pria berinisial RPK yang saat itu tengah menaikkan muatan ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang juga sedang terparkir.
Wall Street Melemah, Investor Cermati Nvidia dan Data Inflasi AS

Korban RPK mengalami luka berat akibat benturan tersebut dan langsung dievakuasi ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Apa Hasil Pemeriksaan Polisi Terhadap Pengemudi?
Pihak kepolisian langsung mengamankan Erica dan melakukan serangkaian tes laboratorium guna mendalami kondisi fisiknya saat kejadian:
- Kadar Alkohol: Pengujian menggunakan alat uji napas (breathalyzer) mencatat kadar alkohol dalam tubuh pengemudi mencapai 1,06 persen.
- Pemeriksaan Narkotika: Hasil tes urine memastikan pengemudi negatif dari penggunaan narkotika.
- Kelengkapan Dokumen: Polisi mendapati pelaku berkendara tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Erica mengakui bahwa sebelum mengemudi seorang diri, ia meminum minuman beralkohol sekitar 7 takaran seperempat gelas di sebuah acara pesta.
TelkomGroup Salurkan Bantuan Hingga Rp1,3 Miliar Pascagempa NTT

Mengapa Pengemudi Tidak Berhenti Setelah Tabrakan Pertama?
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, Erica tidak menghentikan laju kendaraannya di Jalan Taman Hapsari karena panik. Ia merasa takut akan dihakimi atau dikejar oleh massa setelah menyerempet taksi listrik, sehingga memilih melarikan diri hingga akhirnya memicu tabrakan kedua yang berakibat fatal di Jalan Gubernur Suryo.
Apa Jeratan Hukum dan Status Pengemudi Saat Ini?
Kepolisian telah resmi menetapkan Erica sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), meliputi:
- Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1): Kelalaian dalam berkendara hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta kerusakan kendaraan.
- Pasal 312 juncto Pasal 231: Tindakan tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban, atau melarikan diri setelah terlibat kecelakaan lalu lintas (tabrak lari).
Atas sangkaan pasal-pasal berlapis tersebut, pengemudi terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.






