Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) menyelenggarakan bimbingan teknis mengenai implementasi Good Manufacturing Practices (GMP). Pelatihan teknis ini ditujukan secara khusus kepada pengelola serta jajaran manajemen pabrik rokok berskala kecil hingga menengah di wilayah Kota Malang.
Penerapan tata kelola produksi yang sesuai standar ditujukan untuk memastikan setiap tahapan pengolahan tembakau berjalan tertib, aman, bersih, dan konsisten dari sisi mutu. Langkah ini sekaligus membantu pelaku industri hasil tembakau (IHT) terhindar dari potensi sanksi regulasi. Berikut tahapan dan panduan teknis yang ditekankan bagi pengelola pabrik rokok dalam menerapkan prinsip GMP sesuai arahan Diskopindag Kota Malang.
Menstandarkan Kebersihan dan Sanitasi Ruang Produksi
Langkah awal pemenuhan standar GMP berfokus pada pengendalian higienitas di area pengolahan tembakau:
Wall Street Melemah, Investor Cermati Nvidia dan Data Inflasi AS

- Atur zonasi ruang produksi agar alur bahan baku tembakau, proses pelintingan, hingga pengemasan tidak saling mencemari.
- Bersihkan dan lakukan sterilisasi berkala pada ruang kerja dan area penyimpanan bahan baku untuk menjaga kebersihan produk akhir.
- Terapkan protokol kebersihan ketat bagi setiap tenaga kerja yang bersentuhan langsung dengan lini produksi, termasuk penggunaan perlengkapan kerja yang sesuai.
Melakukan Pengendalian Peralatan dan Pembuatan SOP Terintegrasi
Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi menegaskan bahwa penerapan GMP memegang peranan krusial dalam membangun proses produksi yang konsisten sekaligus melindungi kualitas produk. Untuk menindaklanjuti hal ini, manajemen pabrik perlu melakukan langkah-langkah operasional berikut:
- Periksa dan kalibrasi mesin atau alat linting secara rutin untuk meminimalkan deviasi hasil produksi.
- Susun dokumen Prosedur Operasional Standar (SOP) secara terintegrasi, mulai dari penerimaan bahan tembakau, pencampuran, pelintingan, pengemasan, hingga penyimpanan produk siap edar.
- Simpan dan dokumentasikan setiap catatan teknis pemeriksaan peralatan agar alur kendali mutu dapat ditelusuri saat dilakukan audit berkala.
Mengintegrasikan Pelaporan SIINas dan Tata Kelola DBH CHT
Penguatan tata kelola industri tidak hanya menyangkut proses fisik di lantai pabrik, tetapi juga kepatuhan administratif terhadap regulasi perindustrian nasional:
Di Depan DPR, Calon Kepala Pengawas Bursa Mineral RI Usung 8 Strategi

- Hubungkan pencatatan data kapasitas dan volume produksi pabrik secara berkala ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
- Pastikan akurasi data pelaporan mandiri agar sinkron dengan pengawasan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
- Gunakan data pelaporan resmi tersebut sebagai dasar kepatuhan operasional untuk memitigasi risiko sanksi administratif atau pencabutan izin usaha.
Menyusun Rencana Tindak Lanjut Menuju Komitmen 10 Prinsip GMP
Diskopindag Kota Malang menargetkan sedikitnya 50 pabrik IHT di Kota Malang memiliki komitmen kuat untuk menjalankan 10 prinsip GMP secara konsisten. Bagi pengelola pabrik yang telah mengikuti bimbingan teknis, langkah akhir yang wajib dilakukan adalah:
- Rumuskan dokumen rencana tindak lanjut (RTL) yang memuat target perbaikan fasilitas produksi secara bertahap.
- Tinjau kembali seluruh rantai produksi di fasilitas masing-masing untuk menyesuaikan alur kerja dengan materi praktis yang telah diterima.
- Evaluasi pelaksanaan prinsip GMP secara internal sebelum menghadapi pengawasan lanjutan dari dinas terkait.






