Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mencatat jumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 955.245 orang, disertai 231.246 orang guru PPPK paruh waktu. Angka ini menjadi bagian penting dari penuntasan tenaga honorer di seluruh Indonesia sesuai amanat regulasi aparatur negara.
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Kebijakan penataan dan verifikasi tenaga honorer non-ASN menjadi PPPK kini memasuki fase baru yang mencakup skema kerja paruh waktu, peralihan ke penuh waktu, hingga peluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apa Saja Kesepakatan Strategis Penataan Guru PPPK?
Sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah bersama DPR RI menyepakati tiga arah kebijakan strategis mengenai penataan guru PPPK:
- Peralihan Status Kerja: Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
- Peluang Menjadi PNS: Guru PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil mulai tahun 2027.
- Sentralisasi Status Kepegawaian: Status kepegawaian guru PPPK dialihkan dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kementerian PAN-RB memproyeksikan kebutuhan nasional formasi CPNS pada 2027 mencapai 526.689 formasi, mencakup kebutuhan guru di sekolah umum negeri maupun madrasah negeri.
Kisi-Kisi Materi dan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS untuk Seleksi Pelamar

Bagaimana Skema Tunjangan dan Kualifikasi Pendidikan Disiapkan?
Selain perubahan status kepegawaian, pemerintah menetapkan penyesuaian hak keuangan dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik. Tunjangan bagi guru non-ASN naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Di sisi lain, guru yang telah berstatus ASN memperoleh tunjangan sebesar gaji pokok.
Untuk mengatasi kendala kualifikasi akademik, kuota program beasiswa bagi guru yang belum bergelar D4 atau S1 ditingkatkan dari 12.500 penerima menjadi 150.000 guru. Program bantuan pendidikan ini menyalurkan dana sebesar Rp3 juta per semester bagi masing-masing penerima.
Mengapa Beban Anggaran Daerah Mendorong Pengalihan ke Pusat?
Pengalihan status kepegawaian guru PPPK ke pemerintah pusat berhubungan erat dengan kondisi anggaran daerah. Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan kapasitas fiskal daerah masih terbatas:
- 400 dari 415 kabupaten (96,38 persen) memiliki kapasitas fiskal yang lemah.
- 59 dari 93 kota (63,44 persen) berada pada kategori fiskal lemah.
- 10 dari 38 provinsi tercatat memiliki kapasitas fiskal lemah.
Pada saat yang sama, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membatasi porsi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total belanja APBD mulai 2027. Saat ini, realisasi belanja pegawai melebihi ambang batas 30 persen terjadi di 21 provinsi (55,26 persen), 367 kabupaten (88,43 persen), dan 91 kota (97,85 persen).
Ketentuan Pembubuhan Meterai Elektronik Rp10.000 pada Dokumen Digital dan Pendaftaran CASN

Secara nasional, alokasi anggaran pendidikan terus mengalami kenaikan bertahap: Rp480,25 triliun pada 2022, Rp513,4 triliun pada 2023, Rp569,1 triliun pada 2024, Rp656,6 triliun pada 2025, outlook Rp720,8 triliun pada 2026, dan alokasi RAPBN 2027 sebesar Rp820,9 triliun. Seluruh pembiayaan kepegawaian dan pendidikan tersebut dirancang agar defisit anggaran 2027 tetap terkendali pada batas maksimal 2,4 persen terhadap PDB.
Bagaimana Respons dan Aspirasi Tenaga Honorer?
Dorongan penuntasan status terus disuarakan oleh berbagai forum tenaga honorer. Rapat Koordinasi Nasional Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) di Gedung Puspaloka Nusantara V DPR RI dihadiri 350 perwakilan guru dan tenaga kependidikan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dari berbagai provinsi untuk mendorong percepatan peralihan status kepegawaian.
Selain itu, Aliansi R2 R3 Indonesia menyampaikan surat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan kerja di Bangkalan pada Selasa, 23 Juni 2026. Aspirasi tersebut memohon percepatan pengangkatan tenaga non-ASN kategori R2 dan R3 yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.






