Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atas dugaan persekongkolan penetapan suku bunga pinjaman. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi pada Kamis (26/3/2026) di Jakarta tersebut menyatakan para pelaku usaha melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkara ini telah berjalan sejak tahap penegakan hukum pada 2023 dan memasuki Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Dari 97 entitas yang terbukti bersalah, sebanyak 52 penyelenggara dikenai denda minimal masing-masing Rp 1 miliar. Sejumlah perusahaan menerima sanksi nominal besar, di antaranya PT Pembiayaan Digital Indonesia dengan denda Rp 102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp 100,9 miliar, dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp 93,6 miliar.
Seiring putusan tersebut, KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperkuat pengawasan serta mencegah kekosongan regulasi (regulation gap). KPPU juga meminta agar asosiasi industri dibatasi dalam menyusun pedoman perilaku yang memuat ketentuan berpotensi anti-persaingan.
OJK Perbarui Pengawasan Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Resmi Kini 94 Perusahaan

Dinamika Batas Manfaat Ekonomi dan Regulasi OJK
Penetapan pagu bunga pinjaman daring berakar dari inisiatif industri ketika menghadapi ketiadaan batas resmi di masa awal perkembangan teknologi finansial. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, mencatat bahwa sebelum asosiasi menetapkan batasan, masing-masing platform mematok bunga secara sepihak yang cenderung tinggi hingga memicu keluhan publik. Kondisi tersebut mendorong lahirnya kesepakatan batas atas melalui Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Secara historis, batas suku bunga harian sempat berada di level 0,8 persen per hari pada 2017, kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 untuk pinjaman jangka pendek di bawah 90 hari, serta 0,1 persen hingga 0,2 persen untuk tenor di atas 90 hari. Pembatasan ini kemudian diformalkan dan disempurnakan oleh regulator lewat Surat Edaran (SE) OJK No. 19/SEOJK.06/2023 serta pembaruan melalui SEOJK No. 19/SEOJK.06/2025.
Di Depan DPR, Calon Kepala Pengawas Bursa Mineral RI Usung 8 Strategi

Menanggapi putusan KPPU, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan kekecewaannya dan menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama antar-pelaku industri untuk menetapkan harga. Menurutnya, batas maksimum manfaat ekonomi kala itu diterapkan atas arahan OJK guna memproteksi masyarakat dari jeratan pinjaman ilegal dan praktik predatory lending. Mayoritas anggota asosiasi pun berencana mengajukan upaya hukum banding atas sanksi denda tersebut.






