berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

KPPU Denda 97 Fintech, Polemik Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol P2P Lending OJK Mengemuka

Slamet PrabowoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 09.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPPU Denda 97 Fintech, Polemik Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol P2P Lending OJK Mengemuka
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atas dugaan persekongkolan penetapan suku bunga pinjaman. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi pada Kamis (26/3/2026) di Jakarta tersebut menyatakan para pelaku usaha melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara ini telah berjalan sejak tahap penegakan hukum pada 2023 dan memasuki Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Dari 97 entitas yang terbukti bersalah, sebanyak 52 penyelenggara dikenai denda minimal masing-masing Rp 1 miliar. Sejumlah perusahaan menerima sanksi nominal besar, di antaranya PT Pembiayaan Digital Indonesia dengan denda Rp 102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp 100,9 miliar, dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp 93,6 miliar.

Seiring putusan tersebut, KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperkuat pengawasan serta mencegah kekosongan regulasi (regulation gap). KPPU juga meminta agar asosiasi industri dibatasi dalam menyusun pedoman perilaku yang memuat ketentuan berpotensi anti-persaingan.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Dinamika Batas Manfaat Ekonomi dan Regulasi OJK

Penetapan pagu bunga pinjaman daring berakar dari inisiatif industri ketika menghadapi ketiadaan batas resmi di masa awal perkembangan teknologi finansial. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, mencatat bahwa sebelum asosiasi menetapkan batasan, masing-masing platform mematok bunga secara sepihak yang cenderung tinggi hingga memicu keluhan publik. Kondisi tersebut mendorong lahirnya kesepakatan batas atas melalui Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Secara historis, batas suku bunga harian sempat berada di level 0,8 persen per hari pada 2017, kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 untuk pinjaman jangka pendek di bawah 90 hari, serta 0,1 persen hingga 0,2 persen untuk tenor di atas 90 hari. Pembatasan ini kemudian diformalkan dan disempurnakan oleh regulator lewat Surat Edaran (SE) OJK No. 19/SEOJK.06/2023 serta pembaruan melalui SEOJK No. 19/SEOJK.06/2025.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Menanggapi putusan KPPU, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan kekecewaannya dan menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama antar-pelaku industri untuk menetapkan harga. Menurutnya, batas maksimum manfaat ekonomi kala itu diterapkan atas arahan OJK guna memproteksi masyarakat dari jeratan pinjaman ilegal dan praktik predatory lending. Mayoritas anggota asosiasi pun berencana mengajukan upaya hukum banding atas sanksi denda tersebut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKKPPUPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap