Pengecekan riwayat pembiayaan perbankan kini sepenuhnya terpusat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini resmi menggantikan mekanisme BI Checking yang sebelumnya dioperasikan oleh Bank Indonesia. Melalui inovasi digital tersebut, masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai cara cek riwayat kredit dan skor SLIK OJK iDeb secara mandiri online dapat mengakses portal resmi tanpa dipungut biaya.
Layanan iDebku memuat rangkuman data debitur yang dihimpun dari perbankan maupun lembaga pembiayaan. Informasi tersebut mencakup identitas debitur, agunan, rincian pengurus atau pemilik badan usaha, total fasilitas pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan, hingga status kualitas kredit nasabah.
Jadwal Pengajuan dan Tahapan Pendaftaran di Situs iDebku
Permohonan informasi debitur (iDeb) perseorangan maupun badan usaha dilakukan secara daring melalui peramban pada situs resmi https://idebku.ojk.go.id. OJK membagi kuota dan antrean registrasi online ke dalam empat sesi pendaftaran harian:
- Sesi 1: Pukul 07.00 WIB
- Sesi 2: Pukul 09.00 WIB
- Sesi 3: Pukul 12.00 WIB
- Sesi 4: Pukul 14.00 WIB
Setelah pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah berkas yang dipersyaratkan, hasil laporan iDeb akan dikirimkan langsung ke alamat surat elektronik (email) pemohon paling lambat dalam satu hari kerja setelah pengajuan terverifikasi.
Syarat Pengajuan dan Suku Bunga Program Kredit Usaha Rakyat KUR BRI dan Mandiri

Ketentuan Dokumen dan Larangan Perwakilan Kuasa
OJK memberlakukan aturan ketat terkait privasi data debitur. Pengajuan informasi debitur perseorangan untuk keperluan sendiri tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain. Pengecualian kuasa hanya berlaku apabila debitur yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Untuk pemohon perseorangan mandiri, berkas wajib yang disiapkan meliputi: - Foto atau pindaian (scan) identitas asli (bukan fotokopi), yakni KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA). - Foto diri (selfie) dengan memegang dokumen identitas asli. - Foto diri (selfie) memegang kertas bertuliskan tanda tangan basah debitur.
Bagi debitur yang telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh keluarga atau ahli waris dengan melampirkan identitas asli ahli waris, foto selfie identitas dan tanda tangan basah, dokumen kematian resmi (Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian), serta bukti hubungan keluarga seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau surat keterangan ahli waris.
Adapun untuk debitur badan usaha, pengajuan wajib dilakukan oleh karyawan setingkat direktur. Berkas yang dipersyaratkan meliputi identitas asli direktur pengaju, foto selfie pendukung beserta tanda tangan basah, NPWP asli badan usaha, Akta Pendirian atau Anggaran Dasar awal, serta dokumen Anggaran Dasar terakhir perusahaan.
Dampak Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen terhadap Daya Beli dan Sektor Retail, Skema Tarif, Pengecualian, dan Bantalan Ekonomi

Selain jalur mandiri online, masyarakat tetap dapat melakukan pengecekan langsung secara luring dengan mendatangi kantor OJK setempat membawa dokumen fisik dan mengisi formulir permintaan informasi debitur.
Arti Tingkatan Skor Kredit 1 hingga 5 di SLIK OJK
Laporan iDeb menyajikan catatan kolektibilitas atau skor kredit debitur dengan skala penilaian 1 sampai 5. Tingkatan ini menentukan status kelayakan pembiayaan debitur di mata industri jasa keuangan:
- Skor 1 (Kredit Lancar): Debitur disiplin melunasi pokok cicilan dan bunga tepat waktu setiap bulan hingga tuntas tanpa keterlambatan.
- Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Terjadi penunggakan pembayaran cicilan dalam rentang 1 hingga 90 hari.
- Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Terdapat riwayat tunggakan pembayaran kredit selama 91 hingga 120 hari.
- Skor 4 (Kredit Diragukan): Keterlambatan pembayaran cicilan memasuki rentang 121 hingga 180 hari.
- Skor 5 (Kredit Macet): Kewajiban pembayaran cicilan menunggak lebih dari 180 hari.
Debitur yang tercatat memiliki skor 3, 4, dan 5 secara otomatis masuk dalam kategori pembayaran kredit bermasalah. Konsekuensinya, profil debitur tersebut akan tercatat dalam daftar hitam (blacklist) SLIK OJK di jaringan lembaga keuangan nasional.






