berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

OJK Pantau Ketat Delapan Perusahaan Multifinance yang Kekurangan Modal

Usat BalangDiterbitkan 5 Agu 2026 - 08.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Pantau Ketat Delapan Perusahaan Multifinance yang Kekurangan Modal
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Delapan dari 144 perusahaan pembiayaan atau multifinance di Indonesia saat ini berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual pada Selasa, 4 Agustus 2026. Meskipun industri pembiayaan secara umum masih menunjukkan pertumbuhan, masalah pemenuhan modal ini menjadi perhatian serius regulator demi menjaga stabilitas sektor keuangan nonbank.

Mengapa OJK memantau ketat delapan perusahaan multifinance tersebut?

Pemantauan ketat ini dilakukan karena delapan perusahaan tersebut belum mampu memenuhi batas minimum modal inti yang telah ditetapkan oleh regulator. Dari total 144 perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Indonesia, mayoritas telah memenuhi ketentuan, sementara sebagian kecil ini masih harus berjuang memperkuat struktur permodalannya. OJK mewajibkan pemenuhan modal inti ini agar setiap perusahaan pembiayaan memiliki daya tahan yang cukup dalam menghadapi risiko kedepannya serta mampu menjalankan operasional bisnis secara sehat.

Siapa saja perusahaan pembiayaan yang kekurangan modal tersebut?

Hingga saat ini, OJK belum mempublikasikan secara rinci nama-nama dari delapan perusahaan multifinance yang memiliki modal cekak tersebut. Ketiadaan informasi spesifik mengenai identitas perusahaan-perusahaan ini menjadi batasan informasi bagi masyarakat maupun nasabah yang ingin mengetahui status kesehatan keuangan penyedia jasa pembiayaan mereka secara langsung. Namun, Agusman memastikan bahwa seluruh delapan perusahaan yang belum memenuhi batas minimum permodalan itu telah menyerahkan rencana aksi (action plan) kepada pihak OJK. Rencana aksi ini akan menjadi panduan bagi perusahaan untuk menyuntikkan modal baru atau melakukan langkah strategis lainnya, meskipun rincian tenggat waktu pemenuhan modal dalam rencana aksi tersebut juga belum diungkapkan secara terbuka kepada publik.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bagaimana kondisi kesehatan industri multifinance secara keseluruhan saat ini?

Secara umum, kinerja industri multifinance di Indonesia per Juni 2026 masih berada dalam tren yang positif dan cukup stabil. Piutang perusahaan pembiayaan pada bulan Juni 2026 tercatat tumbuh sebesar 1,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai mencapai Rp511,26 triliun. Pertumbuhan piutang ini didorong oleh kenaikan modal kerja yang tumbuh sebesar 6,36 persen yoy. Indikator risiko juga terpantau masih sangat terkendali, dengan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross berada di level 3,01 persen dan NPF net di posisi 0,81 persen. Selain itu, tingkat leverage atau gearing ratio industri ini tercatat sebesar 2,14 kali, angka yang sangat aman karena berada jauh di bawah batas maksimal yang diperbolehkan regulator yaitu sebesar 10 kali.

Bagaimana dengan kinerja sektor pembiayaan nonbank lainnya seperti modal ventura?

Berbeda dengan sektor multifinance konvensional yang tumbuh positif, sektor pembiayaan modal ventura justru menunjukkan tren pelemahan. Pada Juni 2026, pembiayaan modal ventura mengalami kontraksi sebesar 0,44 persen yoy. Nilai total pembiayaan pada sektor ini tercatat sebesar Rp16,48 triliun. Penurunan ini mengindikasikan adanya tantangan tersendiri dalam penyaluran modal bagi perusahaan rintisan maupun usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi sasaran utama modal ventura pada periode tersebut.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Sanksi apa saja yang telah dijatuhkan OJK terhadap pelanggaran di sektor ini?

OJK bersikap tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran regulasi demi menjaga kepercayaan konsumen. Sepanjang periode berjalan, otoritas pengawas keuangan ini telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 21 perusahaan pembiayaan serta 8 perusahaan modal ventura. Kendati demikian, OJK tidak merinci jenis pelanggaran spesifik yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan penerima sanksi tersebut, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui secara pasti jenis pelanggaran apa saja yang paling mendominasi di sektor keuangan nonbank ini.

Apa regulasi baru yang sedang disiapkan OJK untuk memperkuat pengawasan sektor PVML?

Untuk mengoptimalkan pengawasan ke depan, OJK tengah menyusun revisi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai status pengawasan PVML. Regulasi baru ini nantinya akan mengatur parameter intensitas pengawasan serta menetapkan jangka waktu status pengawasan khusus bagi pelaku usaha di sektor pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro. Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) yang mengatur tentang penilaian kualitas pembiayaan khusus untuk PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pedoman penilaian dalam PADK ini bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu aspek usaha, aspek pembiayaan, dan kemampuan bayar debitur, guna memastikan pembiayaan infrastruktur berjalan dengan tata kelola yang baik.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKOtoritas Jasa KeuanganMultifinanceModal VenturaAgusman

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap