berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Rencana Pengajuan Dua Gugatan Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah

Sri NugrohoDiterbitkan 5 Agu 2026 - 09.54 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana Pengajuan Dua Gugatan Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Upaya hukum menghadapi penetapan status tersangka kini memasuki babak baru setelah tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan rencana untuk mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Langkah ini diambil guna menggugat keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara yang tengah bergulir. Keputusan untuk menempuh jalur praperadilan ganda ini menjadi sorotan karena menyasar tindakan hukum yang dilakukan oleh beberapa institusi penegak hukum sekaligus, yaitu Kejaksaan Agung, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Melalui langkah konstitusional ini, kubu Febrie berupaya menguji apakah proses hukum yang menjeratnya telah berjalan sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Keputusan untuk mengajukan dua gugatan secara terpisah didasari oleh perbedaan objek perkara serta tindakan hukum yang dilakukan oleh masing-masing lembaga penyidik. Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa pemisahan permohonan ini sangat penting karena setiap gugatan memiliki fokus yang berbeda. Permohonan praperadilan pertama dirancang untuk menguji keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain status tersangka, gugatan pertama ini juga akan mempersoalkan keabsahan tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung terhadap Febrie. Pemisahan ini bertujuan agar pengadilan dapat memeriksa secara spesifik kewenangan dan prosedur yang digunakan oleh Kejaksaan Agung dalam proses penahanan tersebut.

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua difokuskan pada tindakan hukum yang berbeda yang melibatkan kepolisian. Gugatan ini secara khusus menargetkan penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri. Tidak hanya mempersoalkan status tersangka, permohonan kedua ini juga akan menguji keabsahan upaya paksa lainnya, seperti tindakan penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian. Dengan membagi upaya hukum ini menjadi dua berkas gugatan terpisah, tim hukum berharap hakim praperadilan dapat memberikan penilaian yang objektif dan terperinci atas setiap tindakan paksa yang dinilai melampaui batas kewenangan atau menyalahi prosedur.

Baca Juga

Otoritas Jasa Keuangan Menindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Tanpa Izin di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan Menindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Tanpa Izin di Indonesia

Di balik rencana pengajuan gugatan ganda ini, tim penasihat hukum mengklaim telah mengidentifikasi berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan. Setidaknya ada sembilan potensi pelanggaran hukum, khususnya terkait hukum acara pidana, yang ditemukan dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah. Salah satu poin krusial yang diangkat oleh tim hukum adalah adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip hukum Lex Favorabilior sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Prinsip ini mengatur mengenai penerapan aturan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka apabila terjadi perubahan perundang-undangan. Tim hukum menilai aspek ini diabaikan dalam proses penetapan hukum klien mereka.

Meskipun mengajukan gugatan praperadilan, kubu Febrie menegaskan bahwa klien mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menekankan bahwa Febrie bersikap sangat kooperatif selama menjalani rangkaian pemeriksaan di tingkat penyidikan. Sikap kooperatif tersebut dibuktikan dengan kehadiran Febrie secara langsung dalam dua kali sesi pemeriksaan yang digelar di Kejaksaan Agung RI, masing-masing pada tanggal 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026. Kehadiran ini diklaim sebagai bentuk komitmen kliennya untuk mengikuti prosedur hukum yang sah, sembari tetap mempertahankan hak-hak hukumnya melalui mekanisme praperadilan yang disediakan oleh undang-undang.

Baca Juga

IHSG Melonjak 10 Persen pada Juli 2026, Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 30 Juta SID

IHSG Melonjak 10 Persen pada Juli 2026, Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 30 Juta SID

Merespons rencana gugatan praperadilan tersebut, institusi penegak hukum yang menjadi sasaran gugatan menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi argumen tim hukum Febrie di pengadilan. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan langkah tersebut dan mempersilakan pihak-pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, Kortas Tipidkor Polri siap memberikan jawaban dan mempertanggungjawabkan seluruh tindakan penyidikan yang telah dilakukan di hadapan hakim. Sikap senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Anang menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak sepenuhnya dari seorang tersangka yang dijamin dan diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan hasil akhir dari kedua permohonan praperadilan tersebut belum dapat dipastikan. Pengadilan nantinya yang akan menentukan apakah penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Polda Metro Jaya, maupun Kortas Tipikor Polri telah memenuhi syarat formil dan materiil yang sah. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana Indonesia bekerja, di mana tindakan aparat penegak hukum dapat diuji secara terbuka melalui lembaga praperadilan demi memastikan tidak adanya kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPraperadilanKortas TipikorHukum Acara Pidana

Berita Terbaru Lainnya

Otoritas Jasa Keuangan Menindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Tanpa Izin di IndonesiaSatgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Modus MLMIHSG Melonjak 10 Persen pada Juli 2026, Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 30 Juta SIDTruk Boks Terguling Akibat Jalan Bergelombang di Interchange Karawang BaratSekda Konawe Selatan Jadi Tersangka Penganiayaan Adik Kandung di KendariKonsep Sekolah Aman dan Nyaman bagi Anak, Penjelasan Kebijakan Baru MendikdasmenKKP dan Pemprov Maluku Utara Sepakati Pengawasan Ruang Laut dan Penertiban Rumpon IlegalPrediksi El Nino hingga Mei 2027 dan Penyesuaian Masa Tanam Petani

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap