Upaya hukum menghadapi penetapan status tersangka kini memasuki babak baru setelah tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan rencana untuk mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Langkah ini diambil guna menggugat keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara yang tengah bergulir. Keputusan untuk menempuh jalur praperadilan ganda ini menjadi sorotan karena menyasar tindakan hukum yang dilakukan oleh beberapa institusi penegak hukum sekaligus, yaitu Kejaksaan Agung, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Melalui langkah konstitusional ini, kubu Febrie berupaya menguji apakah proses hukum yang menjeratnya telah berjalan sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.








