berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

KKP dan Pemprov Maluku Utara Sepakati Pengawasan Ruang Laut dan Penertiban Rumpon Ilegal

Fitri KaraengDiterbitkan 5 Agu 2026 - 09.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KKP dan Pemprov Maluku Utara Sepakati Pengawasan Ruang Laut dan Penertiban Rumpon Ilegal
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Upaya memperkuat pengawasan wilayah perairan dan penataan ruang laut di kawasan timur Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi menandatangani nota kesepakatan (MoU) untuk meningkatkan koordinasi dalam mengawasi sumber daya kelautan serta memberantas maraknya praktik rumpon ilegal. Agenda penandatanganan kesepakatan tersebut dilangsungkan di Kantor KKP, Jakarta, pada Selasa (4/8). Kesepakatan strategis ini dikoordinasikan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, serta jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Langkah bersama ini diambil sebagai respons atas berbagai persoalan mendesak yang dihadapi oleh komunitas nelayan di wilayah perairan Maluku Utara. Salah satu persoalan utama yang terus dikeluhkan oleh nelayan lokal adalah maraknya pemasangan alat bantu penangkapan ikan atau rumpon ilegal tanpa izin resmi. Keberadaan rumpon-rumpon tidak berizin ini dinilai merugikan karena banyak dipasang di luar batas 12 mil laut. Pemasangan di area tersebut secara langsung menghalangi jalur migrasi alami ikan untuk masuk ke wilayah tangkap tradisional yang biasa dijangkau oleh nelayan lokal.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Kondisi geografis dan keterbatasan armada penangkapan ikan memperparah dampak dari maraknya rumpon ilegal tersebut. Mayoritas nelayan di Maluku Utara mengoperasikan armada kapal berukuran kecil, yakni sekitar 2 hingga 3 GT. Kapal-kapal dalam kategori ini pada dasarnya tidak dirancang untuk melaut terlalu jauh. Akibat migrasi ikan yang terhadang rumpon di tengah laut, nelayan tradisional terpaksa berlayar lebih jauh dari jangkauan biasanya demi mendapatkan hasil tangkapan. Perjalanan yang semakin jauh ini memberikan beban finansial berat bagi nelayan karena biaya operasional harian, khususnya kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), terus membengkak secara signifikan.

Baca Juga

Otoritas Jasa Keuangan Menindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Tanpa Izin di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan Menindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Tanpa Izin di Indonesia

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengidentifikasi bahwa pihak-pihak yang memiliki dan memasang rumpon ilegal di perairan Maluku Utara berasal dari beragam latar belakang. Pemilik rumpon ilegal tersebut tidak hanya melibatkan sebagian nelayan lokal dan nelayan yang datang dari provinsi lain, tetapi juga disinyalir melibatkan pihak-pihak yang berasal dari negara tetangga. Maraknya pelanggaran ini berpotensi merusak tata kelola ruang laut di kawasan yang sangat kaya. Maluku Utara sendiri memiliki letak geografis yang sangat strategis karena berada dalam kawasan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang berbatasan langsung dengan Samudra Pasifik. Walaupun potensi perikanan di Maluku Utara diperkirakan bernilai hingga triliunan rupiah, pemanfaatan hasil laut tersebut hingga saat ini dinilai belum maksimal.

Menanggapi keluhan masyarakat dan dinamika di perairan tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa tindakan tegas di lapangan akan segera dilaksanakan. KKP merencanakan untuk menerjunkan armada kapal pengawas mulai pekan depan guna menindak tegas praktik rumpon ilegal serta berbagai bentuk pelanggaran hukum kelautan lainnya di perairan Maluku Utara. Pung Nugroho Saksono juga menekankan pentingnya pengawasan terpadu, mengingat penegakan hukum di ruang laut membutuhkan keterlibatan dan kolaborasi kuat antara KKP, pemerintah daerah, TNI AL, Polairud, hingga Bea Cukai. Sebagai catatan penindakan, KKP sebelumnya telah menertibkan dua kapal ikan dan sembilan unit rumpon ilegal yang berasal dari Filipina.

Baca Juga

IHSG Melonjak 10 Persen pada Juli 2026, Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 30 Juta SID

IHSG Melonjak 10 Persen pada Juli 2026, Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 30 Juta SID

Sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan jangka panjang, KKP juga merencanakan pembangunan Pangkalan Pengawasan PSDKP di Kota Ternate, Maluku Utara. Untuk mendukung pembangunan fasilitas pengawasan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyiapkan hibah lahan seluas lima hektar. Selain pembangunan infrastruktur fisik, skema pengawasan laut ke depan akan melibatkan perwakilan dari pemerintah daerah secara langsung untuk berada di atas kapal patroli KKP. KKP juga mendorong pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di Maluku Utara agar masyarakat dapat dilibatkan secara aktif dalam melaporkan serta mengawasi kelestarian ruang laut di wilayah mereka.

Kerja sama resmi yang telah disepakati ini diharapkan mampu mengatasi tantangan pengawasan di perairan Maluku Utara yang berhadapan langsung dengan Samudra Pasifik. Dengan armada nelayan lokal yang masih didominasi kapal kecil 2 hingga 3 GT yang tidak dirancang melaut terlalu jauh, penertiban rumpon ilegal menjadi langkah penting. Keberlanjutan penertiban yang melibatkan aktor lintas provinsi hingga mancanegara ini akan didukung oleh aparat gabungan KKP, TNI AL, Polairud, dan Bea Cukai, serta realisasi pembangunan pangkalan PSDKP di Ternate dan keaktifan peran Pokmaswas.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Maluku UtaraKKPPSDKPRumpon IlegalPerikanan

Berita Terbaru Lainnya

Otoritas Jasa Keuangan Menindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Tanpa Izin di IndonesiaSatgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Modus MLMIHSG Melonjak 10 Persen pada Juli 2026, Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 30 Juta SIDTruk Boks Terguling Akibat Jalan Bergelombang di Interchange Karawang BaratSekda Konawe Selatan Jadi Tersangka Penganiayaan Adik Kandung di KendariKonsep Sekolah Aman dan Nyaman bagi Anak, Penjelasan Kebijakan Baru MendikdasmenRencana Pengajuan Dua Gugatan Praperadilan Kasus Febrie AdriansyahPrediksi El Nino hingga Mei 2027 dan Penyesuaian Masa Tanam Petani

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap