Upaya memperkuat pengawasan wilayah perairan dan penataan ruang laut di kawasan timur Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi menandatangani nota kesepakatan (MoU) untuk meningkatkan koordinasi dalam mengawasi sumber daya kelautan serta memberantas maraknya praktik rumpon ilegal. Agenda penandatanganan kesepakatan tersebut dilangsungkan di Kantor KKP, Jakarta, pada Selasa (4/8). Kesepakatan strategis ini dikoordinasikan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, serta jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Langkah bersama ini diambil sebagai respons atas berbagai persoalan mendesak yang dihadapi oleh komunitas nelayan di wilayah perairan Maluku Utara. Salah satu persoalan utama yang terus dikeluhkan oleh nelayan lokal adalah maraknya pemasangan alat bantu penangkapan ikan atau rumpon ilegal tanpa izin resmi. Keberadaan rumpon-rumpon tidak berizin ini dinilai merugikan karena banyak dipasang di luar batas 12 mil laut. Pemasangan di area tersebut secara langsung menghalangi jalur migrasi alami ikan untuk masuk ke wilayah tangkap tradisional yang biasa dijangkau oleh nelayan lokal.








