berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka Penganiayaan Adik Kandung di Kendari

Usat BalangDiterbitkan 5 Agu 2026 - 10.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka Penganiayaan Adik Kandung di Kendari
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Penyidik dari jajaran Polresta Kendari secara resmi telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial IP (56), sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan penganiayaan. Pejabat pemerintah daerah di Konawe Selatan tersebut diduga kuat telah melakukan aksi penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri, yakni seorang pria berinisial AP (50). Penetapan status tersangka terhadap IP dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan serta pemeriksaan secara intensif pasca-kejadian perselisihan keluarga yang berujung pada tindakan kekerasan fisik tersebut.

Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, insiden penganiayaan tersebut terjadi di kawasan BTN Pradana 9, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Peristiwa memprihatinkan ini berlangsung pada hari Minggu, 2 Agustus 2026. Awal mula peristiwa penganiayaan ini dipicu oleh adanya perselisihan langsung antara korban AP dan tersangka IP di lokasi kejadian perkara.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Perselisihan di lokasi kejadian berawal ketika korban AP mendapati tersangka IP, yang merupakan kakak kandungnya sendiri, sedang berada di dalam sebuah mobil bersama dengan seorang wanita lain. Melihat kondisi dan keberadaan IP di dalam kendaraan tersebut, korban AP tidak tinggal diam. Korban AP bersama-sama dengan istri dan anak dari tersangka IP berupaya melakukan pencegatan terhadap kendaraan roda empat yang ditumpangi oleh tersangka. Tindakan pencegatan ini dilakukan dengan maksud dan tujuan agar tersangka IP tidak pergi meninggalkan lokasi tersebut.

Baca Juga

Krisis Energi Kuba, Jaringan Listrik Nasional Kembali Kolaps

Krisis Energi Kuba, Jaringan Listrik Nasional Kembali Kolaps

Namun, upaya pencegatan tersebut tidak membuah hasil damai karena tersangka IP enggan dan menolak untuk keluar dari dalam mobilnya. Tersangka IP justru mengambil tindakan berbahaya dengan tetap mengarahkan kendaraannya dan secara mendadak membanting setir ke arah kiri. Situasi menjadi sangat membahayakan karena pada saat manuver tersebut dilakukan oleh tersangka, posisi korban AP sedang berada tepat di sisi sebelah kiri kendaraan.

Akibat dari manuver membanting setir ke kiri yang dilakukan oleh tersangka IP, ban mobil yang dikendarainya langsung melindas bagian kaki korban AP. Kejadian tersebut mengakibatkan korban AP menderita cedera serius berupa patah tulang pada bagian punggung jari kaki. Selain mengalami patah tulang, korban AP juga menderita luka-luka berupa memar dan lecet pada bagian tubuhnya akibat dampak benturan serta trauma tumpul dari gilas roda kendaraan tersebut.

Proses penanganan perkara tindak pidana penganiayaan ini ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat kepolisian. Tersangka IP berhasil diamankan oleh Tim Patroli Polresta Kendari setelah pihak kepolisian menerima laporan awal dari masyarakat melalui saluran Layanan 110. Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menyatakan bahwa tindakan penangkapan terhadap tersangka IP dilakukan berdasarkan laporan polisi yang resmi masuk dan diterima di Polresta Kendari pada hari Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga

Otoritas Jasa Keuangan Menindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Tanpa Izin di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan Menindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Tanpa Izin di Indonesia

Kompol Welliwanto Malau menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap IP dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, status hukum yang bersangkutan langsung ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Sebagai bagian dari langkah pengungkapan perkara penganiayaan berat ini, penyidik Polresta Kendari telah menyita beberapa barang bukti. Barang bukti yang disita oleh penyidik di antaranya adalah satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam, dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta dua buah pelat nomor polisi dengan nomor registrasi B 1483 PDW.

Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya hingga mengakibatkan korban menderita patah tulang, tersangka IP dijerat dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Penyidik mengenakan sangkaan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, saat ini Sekda Konawe Selatan berinisial IP tersebut telah resmi diamankan dan menjalani penahanan di Mako Polresta Kendari.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PenganiayaanKonawe SelatanPolresta KendariSekda Konsel

Berita Terbaru Lainnya

Krisis Energi Kuba, Jaringan Listrik Nasional Kembali KolapsOtoritas Jasa Keuangan Menindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Tanpa Izin di IndonesiaSatgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Modus MLMIHSG Melonjak 10 Persen pada Juli 2026, Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 30 Juta SIDTruk Boks Terguling Akibat Jalan Bergelombang di Interchange Karawang BaratKonsep Sekolah Aman dan Nyaman bagi Anak, Penjelasan Kebijakan Baru MendikdasmenRencana Pengajuan Dua Gugatan Praperadilan Kasus Febrie AdriansyahKKP dan Pemprov Maluku Utara Sepakati Pengawasan Ruang Laut dan Penertiban Rumpon Ilegal

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap