Penyidik dari jajaran Polresta Kendari secara resmi telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial IP (56), sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan penganiayaan. Pejabat pemerintah daerah di Konawe Selatan tersebut diduga kuat telah melakukan aksi penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri, yakni seorang pria berinisial AP (50). Penetapan status tersangka terhadap IP dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan serta pemeriksaan secara intensif pasca-kejadian perselisihan keluarga yang berujung pada tindakan kekerasan fisik tersebut.
Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, insiden penganiayaan tersebut terjadi di kawasan BTN Pradana 9, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Peristiwa memprihatinkan ini berlangsung pada hari Minggu, 2 Agustus 2026. Awal mula peristiwa penganiayaan ini dipicu oleh adanya perselisihan langsung antara korban AP dan tersangka IP di lokasi kejadian perkara.








