Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 15 perusahaan yang terindikasi menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi tanpa mengantongi izin resmi di Indonesia. Temuan ini menjadi fokus perhatian utama otoritas pengawas dalam upaya menjaga integritas serta kepatuhan hukum di sektor jasa keuangan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa penegakan hukum secara tegas sedang dijalankan untuk menindak seluruh temuan pelanggaran tersebut. Proses hukum atas kasus 15 perusahaan pialang ilegal ini telah ditangani langsung oleh tim penyidik OJK secara bertahap, mencakup tahapan penyelidikan awal, penyidikan mendalam, hingga sebagian perkara di antaranya kini telah resmi memasuki proses persidangan di pengadilan.
Bagaimana indikasi pelanggaran dan modus operandi pialang ilegal yang ditemukan oleh OJK?








