berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Otoritas Jasa Keuangan Menindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Tanpa Izin di Indonesia

Bambang SetiawanDiterbitkan 5 Agu 2026 - 11.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Otoritas Jasa Keuangan Menindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Tanpa Izin di Indonesia
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 15 perusahaan yang terindikasi menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi tanpa mengantongi izin resmi di Indonesia. Temuan ini menjadi fokus perhatian utama otoritas pengawas dalam upaya menjaga integritas serta kepatuhan hukum di sektor jasa keuangan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa penegakan hukum secara tegas sedang dijalankan untuk menindak seluruh temuan pelanggaran tersebut. Proses hukum atas kasus 15 perusahaan pialang ilegal ini telah ditangani langsung oleh tim penyidik OJK secara bertahap, mencakup tahapan penyelidikan awal, penyidikan mendalam, hingga sebagian perkara di antaranya kini telah resmi memasuki proses persidangan di pengadilan.

Bagaimana indikasi pelanggaran dan modus operandi pialang ilegal yang ditemukan oleh OJK?

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan otoritas, OJK menemukan adanya pihak-pihak tertentu yang menjalankan aktivitas usaha menyerupai pialang asuransi dengan cara mempekerjakan agen asuransi. Dalam skema praktik tersebut, para agen asuransi yang dipekerjakan justru diarahkan untuk melakukan kegiatan operasional yang sebetulnya merupakan ranah bisnis pialang asuransi. Pelanggaran ini terjadi karena kegiatan perantara pialang memiliki kerangka hukum serta kewajiban perizinan tersendiri dari OJK yang berbeda dengan peran keagenan biasa. Menjalankan fungsi pialang tanpa izin resmi merupakan bentuk pelanggaran aturan perasuransian yang berisiko merugikan masyarakat dan industri.

Berapa jumlah perusahaan pialang yang terdaftar secara sah dan beroperasi di Indonesia saat ini?

Baca Juga

Kontroversi Komentar Tenaga Kesehatan terhadap Pasien Yurizal dan Pernyataan Permintaan Maaf

Kontroversi Komentar Tenaga Kesehatan terhadap Pasien Yurizal dan Pernyataan Permintaan Maaf

Data resmi OJK mencatat bahwa saat ini terdapat 191 perusahaan pialang yang telah terdaftar secara legal dan mengantongi izin operasional resmi. Rincian dari total tersebut mencakup 150 perusahaan pialang asuransi dan 41 perusahaan pialang reasuransi. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap perusahaan pialang diwajibkan untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang tenaga pialang yang telah terdaftar melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) serta mendapatkan perizinan resmi dari OJK. Persyaratan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap layanan pialang asuransi dijalankan oleh tenaga ahli yang kompeten dan terverifikasi.

Langkah pengawasan dan sanksi apa yang telah dijatuhkan OJK kepada pelaku industri terkait?

Sebagai bagian dari tindakan pengawasan (supervisory action), OJK telah secara resmi meminta seluruh perusahaan asuransi untuk segera menghentikan segala bentuk kerja sama dengan pialang yang tidak memiliki izin operasional. Instruksi penghentian kerja sama ini dikeluarkan guna memutus rantai operasional pialang ilegal di dalam ekosistem perasuransian nasional. Selain meminta penghentian kerja sama tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan terkait larangan bekerja sama dengan pialang tanpa izin. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga ketertiban tata kelola industri.

Bagaimana mekanisme verifikasi kode QR diterapkan OJK pada Surat Tanda Terdaftar?

Baca Juga

Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mendekati 6 Persen di Paruh Kedua Tahun Ini

Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mendekati 6 Persen di Paruh Kedua Tahun Ini

OJK memperkuat sistem pengawasan di sektor perasuransian melalui penerapan verifikasi kode QR (QR Code) pada dokumen Surat Tanda Terdaftar (STTD). Fitur verifikasi ini dihadirkan agar masyarakat luas maupun para pelaku industri perasuransian dapat memeriksa status legalitas dan keabsahan seorang tenaga pialang secara langsung dan terkini (real time). Melalui pemindaian kode QR pada STTD tersebut, publik dapat memperoleh kepastian secara instan mengenai status perizinan tenaga pialang yang sedang melayani kebutuhan asuransi mereka.

Bagaimana perkembangan proses pendaftaran ulang tenaga pialang berbasis kode QR saat ini?

OJK mewajibkan seluruh perusahaan pialang asuransi maupun perusahaan pialang reasuransi untuk mendaftarkan ulang seluruh tenaga pialang yang dipekerjakan dalam entitas usaha mereka. Pendaftaran ulang ini dilakukan secara menyeluruh guna memperoleh dokumen STTD baru yang telah terintegrasi dengan kode QR. Hingga saat ini, proses pendaftaran ulang tenaga pialang tersebut masih terus berlangsung di bawah koordinasi OJK. Berdasarkan pembaruan data pelaksanaan yang sedang berjalan, tercatat sebanyak 434 tenaga pialang telah berhasil terdaftar secara resmi dalam sistem STTD berbasis kode QR tersebut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKPialang AsuransiAsuransi IlegalSTTD

Berita Terbaru Lainnya

Kontroversi Komentar Tenaga Kesehatan terhadap Pasien Yurizal dan Pernyataan Permintaan MaafTarget Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mendekati 6 Persen di Paruh Kedua Tahun IniHarga Minyak Mentah Dunia Anjlok Usai Muncul Sinyal Damai AS dan IranStok Rudal Jarak Jauh AS Terkuras Akibat Perang Melawan IranKrisis Energi Kuba, Jaringan Listrik Nasional Kembali KolapsSatgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Modus MLMIHSG Melonjak 10 Persen pada Juli 2026, Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 30 Juta SIDTruk Boks Terguling Akibat Jalan Bergelombang di Interchange Karawang Barat

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap