Berita Terbaru
Otoritas Jasa Keuangan Menindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Tanpa Izin di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 15 perusahaan yang terindikasi menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi tanpa mengantongi izin resmi di Indonesia.