Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan tanpa izin di Indonesia. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, diumumkan tindakan tegas terhadap ratusan entitas ilegal. Langkah penertiban ini diambil guna melindungi masyarakat dari ancaman kerugian finansial yang lebih besar akibat tawaran investasi dan pinjaman tanpa izin resmi.
Dicky Kartikoyono, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, memaparkan hasil penindakan tersebut secara langsung. Sepanjang tahun berjalan hingga tanggal 30 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional berbagai entitas yang terbukti melanggar aturan. Tindakan represif ini merupakan respons atas maraknya pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK. Berdasarkan data yang dihimpun, OJK mencatat sebanyak 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal secara year-to-date (ytd) per 30 Juli 2025. Perbedaan rentang waktu data laporan pengaduan dan data penindakan ini menunjukkan dinamika penanganan kasus yang terus berjalan dari tahun ke tahun.








