berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Modus MLM

Marthen TandirerungDiterbitkan 5 Agu 2026 - 11.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Modus MLM
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan tanpa izin di Indonesia. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, diumumkan tindakan tegas terhadap ratusan entitas ilegal. Langkah penertiban ini diambil guna melindungi masyarakat dari ancaman kerugian finansial yang lebih besar akibat tawaran investasi dan pinjaman tanpa izin resmi.

Dicky Kartikoyono, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, memaparkan hasil penindakan tersebut secara langsung. Sepanjang tahun berjalan hingga tanggal 30 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional berbagai entitas yang terbukti melanggar aturan. Tindakan represif ini merupakan respons atas maraknya pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK. Berdasarkan data yang dihimpun, OJK mencatat sebanyak 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal secara year-to-date (ytd) per 30 Juli 2025. Perbedaan rentang waktu data laporan pengaduan dan data penindakan ini menunjukkan dinamika penanganan kasus yang terus berjalan dari tahun ke tahun.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tindakan penertiban ini, berikut adalah rangkuman pertanyaan dan jawaban penting terkait operasi pembersihan entitas keuangan ilegal oleh Satgas PASTI.

Apa saja rincian entitas keuangan ilegal yang dihentikan oleh Satgas PASTI selama tahun berjalan?

Dalam operasi penertiban sepanjang tahun berjalan hingga 30 Juli 2026, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi dan menghentikan total ratusan entitas ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat. Secara terperinci, terdapat 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang operasinya resmi ditutup karena tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan dari 241 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga

Otoritas Jasa Keuangan Menindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Tanpa Izin di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan Menindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Tanpa Izin di Indonesia

Apa alasan di balik penghentian operasional entitas E Connext Venture Indo?

Salah satu entitas investasi yang mendapat tindakan tegas dari Satgas PASTI adalah E Connext Venture Indo. Penutupan operasional entitas ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran serius berupa penawaran skema investasi yang tidak memiliki izin resmi. E Connext Venture Indo diduga menggunakan modus operandi berupa penawaran skema investasi berbasis multi-level marketing (MLM) untuk menarik minat dan menghimpun dana dari masyarakat luas tanpa adanya jaminan legalitas yang sah dari otoritas jasa keuangan.

Bagaimana modus operandi yang dijalankan oleh platform Snapboost hingga akhirnya dihentikan?

Platform lain yang turut dihentikan kegiatannya oleh Satgas PASTI adalah Snapboost. Platform ini menawarkan layanan dengan klaim sebagai penyedia monetisasi berbasis klik untuk menghasilkan uang atau click-to-earn. Dalam menjalankan operasinya, Snapboost meminta pengguna untuk menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu sebagai syarat. Setelah menyetor dana tersebut, pengguna diminta menyelesaikan tugas-tugas tertentu seperti menyukai (like) atau membagikan (share) konten di media sosial. Platform ini memikat masyarakat dengan iming-iming berupa pendapatan harian serta komisi tambahan melalui skema perekrutan anggota baru atau member-get-member.

Baca Juga

IHSG Melonjak 10 Persen pada Juli 2026, Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 30 Juta SID

IHSG Melonjak 10 Persen pada Juli 2026, Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 30 Juta SID

Berapa banyak aduan masyarakat yang diterima OJK terkait aktivitas keuangan ilegal ini?

Tingginya angka penindakan oleh Satgas PASTI sejalan dengan banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat yang merasa dirugikan atau mencurigai adanya aktivitas keuangan mencurigakan. Secara year-to-date hingga 30 Juli 2025, OJK telah menerima sebanyak 25.729 pengaduan dari masyarakat mengenai entitas ilegal. Jumlah laporan yang signifikan ini menjadi dasar kuat bagi otoritas untuk melakukan pelacakan, verifikasi, dan tindakan pemblokiran guna mencegah jatuhnya lebih banyak korban di masa mendatang. Perlu dicatat bahwa data pengaduan ini mencakup periode hingga Juli 2025, sementara tindakan penghentian operasional terus berlanjut hingga Juli 2026.

Bagaimana imbauan resmi OJK kepada masyarakat untuk menghindari kerugian akibat entitas ilegal?

OJK mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu mengedepankan sikap waspada dan berhati-hati sebelum memutuskan untuk menempatkan dana atau menggunakan jasa keuangan tertentu. Masyarakat sangat disarankan untuk selalu memeriksa legalitas dan izin resmi dari setiap entitas atau platform yang menawarkan jasa pinjaman, investasi, maupun layanan keuangan lainnya. Memastikan bahwa penyedia layanan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK merupakan langkah paling mendasar untuk menghindari modus penipuan berkedok investasi maupun pinjaman online ilegal yang dapat merugikan secara finansial.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKSatgas PASTIInvestasi BodongPinjol Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Kontroversi Komentar Tenaga Kesehatan terhadap Pasien Yurizal dan Pernyataan Permintaan MaafTarget Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mendekati 6 Persen di Paruh Kedua Tahun IniHarga Minyak Mentah Dunia Anjlok Usai Muncul Sinyal Damai AS dan IranStok Rudal Jarak Jauh AS Terkuras Akibat Perang Melawan IranKrisis Energi Kuba, Jaringan Listrik Nasional Kembali KolapsOtoritas Jasa Keuangan Menindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi Tanpa Izin di IndonesiaIHSG Melonjak 10 Persen pada Juli 2026, Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 30 Juta SIDTruk Boks Terguling Akibat Jalan Bergelombang di Interchange Karawang Barat

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap