Pemerintah Indonesia bersiap melakukan transformasi besar dalam tata kelola komoditas strategis melalui peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang dijadwalkan pada 1 Januari 2027. Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam pengawasan sektor komoditas nasional. Pengumuman mengenai jadwal peluncuran serta persiapan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Latar belakang pembentukan bursa ini berakar pada kebutuhan regulasi yang lebih kokoh. Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui perubahan payung hukum tersebut, negara memberikan mandat baru kepada OJK untuk memperluas peran pengawasannya ke sektor komoditas strategis.








