Kasus peredaran narkotika terus berkembang dengan memanfaatkan celah teknologi digital dan media sosial. Salah satu pengungkapan penting yang menyoroti modus ini adalah keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan peredaran narkotika golongan I jenis ganja yang menghubungkan wilayah Medan, Jakarta, dan Bandung. Sindikat kejahatan ini diketahui menggunakan platform Instagram sebagai sarana utama untuk melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut secara terselubung. Dalam operasi pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Rizka Aulia dan Rizky Maulana Rahmawan. Dari tangan para tersangka, aparat penegak hukum berhasil menyita barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar 2,1 kilogram. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba








