berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Modus Transaksi Ganja Lewat Instagram dan Strategi Polri Mengungkapnya

Yolanda RumbayanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 00.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Modus Transaksi Ganja Lewat Instagram dan Strategi Polri Mengungkapnya
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Kasus peredaran narkotika terus berkembang dengan memanfaatkan celah teknologi digital dan media sosial. Salah satu pengungkapan penting yang menyoroti modus ini adalah keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan peredaran narkotika golongan I jenis ganja yang menghubungkan wilayah Medan, Jakarta, dan Bandung. Sindikat kejahatan ini diketahui menggunakan platform Instagram sebagai sarana utama untuk melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut secara terselubung. Dalam operasi pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Rizka Aulia dan Rizky Maulana Rahmawan. Dari tangan para tersangka, aparat penegak hukum berhasil menyita barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar 2,1 kilogram. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
lintas provinsi kini semakin mengandalkan jejaring sosial untuk menjangkau pengedar dan pembeli.

Langkah awal dari pengungkapan jaringan Medan-Jakarta-Bandung ini bermula dari adanya informasi intelijen terkait pengiriman sebuah paket yang mencurigakan. Tim 1 Narkotika Subdit III Dittipidnarkoba menerima laporan bahwa terdapat sebuah kiriman yang diduga kuat berisi narkotika golongan I jenis ganja. Berdasarkan data pengiriman, paket dengan berat sekitar 2.134 gram tersebut ditujukan kepada seorang penerima yang tercatat dengan nama Rizka. Adapun alamat tujuan akhir dari paket mencurigakan ini berada di sebuah lokasi di Jalan Arus Jati Nomor 36, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur. Informasi krusial ini kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menyusun strategi penangkapan.

Untuk memastikan penangkapan tepat sasaran dan mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab menerima barang tersebut, penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menerapkan metode penyerahan di bawah pengawasan atau yang dikenal dengan istilah controlled delivery. Dalam pelaksanaannya, tim kepolisian berkoordinasi secara intensif dengan pihak jasa ekspedisi Indah Cargo yang membawa paket tersebut. Melalui metode ini, petugas membiarkan paket tetap dikirimkan sesuai dengan rute aslinya sambil terus melakukan pemantauan ketat dari jarak dekat. Strategi ini membuahkan hasil ketika pada hari Selasa (28/7) sekitar pukul 16.30 WIB, paket tersebut tiba di alamat tujuan. Paket itu kemudian diterima langsung oleh tersangka Rizka Aulia di lokasi sebelum akhirnya ia diamankan oleh petugas.

Baca Juga

Tanggapan KPK atas Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Tanggapan KPK atas Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Setelah diamankan, Rizka Aulia langsung menjalani proses pemeriksaan awal oleh tim penyidik. Dari hasil interogasi, terungkap fakta baru bahwa Rizka bukanlah pemesan sebenarnya dari paket berisi ganja tersebut. Rizka mengaku bahwa paket itu sebenarnya dipesan oleh tersangka lain bernama Rizky Maulana Rahmawan, yang saat itu diketahui sedang berada di wilayah Bandung. Lebih lanjut, Rizka menjelaskan bahwa pengiriman paket sengaja menggunakan nama dan alamat tempat tinggalnya semata-mata atas permintaan dari Rizky. Berbekal keterangan penting ini, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus dan bergerak ke Bandung. Operasi ini berujung pada penangkapan Rizky di kawasan Cikutra Barat, Cibeunying Kaler, Kota Bandung, pada hari Rabu (29/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai modus operandi transaksi digital yang dilakukan oleh tersangka. Dalam keterangannya pada hari Jumat (31/7), Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa Rizky memesan paket ganja tersebut melalui akun Instagram bernama @jacksparrow_. Proses pemesanan dilakukan melalui fitur pesan langsung atau direct message di platform tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa nilai transaksi untuk pembelian ganja itu mencapai Rp 14 juta. Tidak hanya berperan sebagai pembeli, Rizky juga diduga bertindak mengedarkan ganja di wilayah Bandung. Untuk melancarkan aksinya, ia menggunakan akun Instagram @king.joyboy.

Baca Juga

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

Dalam serangkaian penangkapan dan pengungkapan kasus ini, penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Selain satu paket ganja dengan berat kotor sekitar 2.134 gram, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler serta satu buah timbangan digital. Untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa Rizka Aulia dan Rizky Maulana Rahmawan sama-sama dinyatakan positif mengandung THC, yaitu zat yang terdapat di dalam tanaman ganja. Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriNarkobaKriminalInstagramPeredaran Ganja

Berita Terbaru Lainnya

Kinerja Keuangan dan Pertumbuhan Aset Maybank Indonesia pada Semester I 2026Perkembangan Konsolidasi Asuransi BUMN dan Rencana Pembentukan Entitas Baru IFGKehadiran Daihatsu di GIIAS 2026, Peluncuran New Sigra, Terios Edisi Terbatas, dan Mobil KonsepMenyikapi Fenomena Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal Berdasarkan FaktaSpesifikasi dan Harga Resmi Mobil Listrik Chery Q di IndonesiaInovasi Teknologi IoT di Rumah Pembibitan Mangrove Desa Bunton CilacapLangkah Nyata Konservasi Lingkungan untuk Menghadapi Perubahan IklimStrategi dan Panduan Penguatan Kompetensi Pranata Humas Kementerian Dalam Negeri

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap