berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

Slamet PrabowoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 00.13 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan di wilayah Indonesia. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama yang intensif antara pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri. Operasi gabungan tersebut berhasil membongkar upaya penyelundupan puluhan kilogram narkotika jenis ekstasi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penemuan barang terlarang ini memicu langkah hukum tegas terhadap pelaku yang terlibat.

Untuk memberikan gambaran yang lebih rinci dan menyeluruh mengenai peristiwa ini, berikut adalah daftar pertanyaan dan jawaban seputar pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Bandara Soekarno-Hatta yang disusun berdasarkan informasi resmi dari pihak berwenang.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Pertanyaan: Apa saja jenis dan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh petugas dalam operasi gabungan ini?

Jawaban: Dalam operasi penindakan di bandara tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan narkotika jenis ekstasi atau yang juga dikenal dengan sebutan MDMA dalam jumlah yang sangat besar. Total berat bruto barang bukti ekstasi yang berhasil disita oleh petugas mencapai 26 kilogram. Jika dihitung secara satuan, petugas menemukan sebanyak 70.114 butir pil ekstasi. Seluruh puluhan ribu butir pil ekstasi dengan berat puluhan kilogram tersebut ditemukan dalam keadaan disembunyikan secara rapi di dalam sebuah koper. Selain barang bukti utama berupa koper yang berisi ekstasi, petugas juga menemukan narkotika jenis lain pada saat memeriksa barang bawaan pelaku. Petugas menemukan metamfetamin atau sabu-sabu seberat 4 gram yang tersimpan di dalam tas milik tersangka.

Pertanyaan: Siapa pelaku yang ditangkap dalam kasus penyelundupan ini dan di mana lokasi pasti penangkapannya?

Baca Juga

KPK Jelaskan Alasan Belum Panggil Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Bupati Kuansing

KPK Jelaskan Alasan Belum Panggil Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Bupati Kuansing

Jawaban: Tersangka yang diamankan dalam kasus penyelundupan narkotika ini adalah seorang warga negara asing yang berasal dari Malaysia. Tersangka diketahui bernama Mohd Saufi bin Othman. Berdasarkan identitas dan informasi pekerjaannya, tersangka merupakan seorang kopilot asing. Penangkapan terhadap Mohd Saufi bin Othman dilakukan secara langsung oleh petugas di area Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada hari Rabu (29/7).

Pertanyaan: Bagaimana kronologi awal petugas berhasil mendeteksi dan mengungkap upaya penyelundupan narkotika tersebut di bandara?

Jawaban: Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika lintas negara ini berawal dari proses pengawasan yang sangat ketat terhadap barang bawaan para penumpang internasional. Petugas melakukan analisis citra pemindaian x-ray terhadap barang bawaan penumpang internasional yang dinilai mencurigakan saat melewati area pemeriksaan. Dari analisis citra x-ray tersebut, petugas menindaklanjutinya dengan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap koper dan tas milik tersangka, hingga akhirnya menemukan 26 kilogram ekstasi dan 4 gram sabu-sabu. Setelah temuan barang bukti tersebut dipastikan, pihak Bea Cukai kemudian langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Pertanyaan: Apa motif utama tersangka dalam membawa barang terlarang tersebut masuk ke wilayah Indonesia?

Jawaban: Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh petugas yang berwenang, tersangka Mohd Saufi bin Othman mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku bersedia membawa dan menyelundupkan barang haram tersebut karena tergiur oleh janji imbalan finansial dari pihak tertentu. Tersangka dijanjikan upah atau imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia untuk tugas mengantarkan puluhan kilogram narkotika tersebut sampai ke tempat tujuan akhir yang berada di wilayah Jakarta.

Baca Juga

Tanggapan KPK atas Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Tanggapan KPK atas Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Pertanyaan: Seberapa besar dampak pencegahan dari operasi penggagalan penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh aparat ini?

Jawaban: Keberhasilan operasi gabungan antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri ini memberikan dampak pencegahan yang sangat masif bagi masyarakat luas. Berdasarkan estimasi yang dihitung oleh pihak berwenang, penindakan terhadap 26 kilogram ekstasi dan 4 gram sabu-sabu ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Di samping itu, penyitaan barang bukti dalam jumlah besar ini juga secara efektif mencegah timbulnya potensi kerugian sosial-ekonomi bagi negara dengan nilai yang ditaksir mencapai angka Rp207,9 miliar.

Pertanyaan: Pasal hukum apa saja yang akan dikenakan kepada tersangka atas tindak pidana penyelundupan narkotika ini?

Jawaban: Atas perbuatannya menyelundupkan narkotika dalam jumlah besar ke dalam wilayah Indonesia, tersangka warga negara Malaysia tersebut akan menghadapi proses hukum yang sangat ketat. Pihak penegak hukum menjerat tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pasal utama tersebut, tersangka juga dikenakan dakwaan subsider, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriBandara Soekarno-HattaBea Cukai Soekarno-HattaPenyelundupan NarkotikaEkstasi

Berita Terbaru Lainnya

Panduan Melaporkan Kasus Pengeroyokan ke Pihak Berwajib bagi Korban dan KeluargaProfil Lima Penerima Hoegeng Awards 2026 dan Proses SeleksinyaMemperoleh KPR Aman dengan Proteksi Asuransi Jiwa Kredit di Danantara Housing Expo 2026Potensi dan Peta Jalan Pengembangan Industri Game di IndonesiaKPK Jelaskan Alasan Belum Panggil Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Bupati KuansingLangkah Integrasi Data SPBE untuk Mewujudkan Penyaluran Bansos Tepat SasaranStrategi dan Langkah Konsolidasi Penguatan Kompetensi Pranata Humas KemendagriMenganalisis Kinerja Keuangan Bank Menggunakan Laporan SMBC Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap