Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kini telah memasuki tahap pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Meskipun hukuman yang dijatuhkan terbilang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan awal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga antirasuah tersebut tetap memberikan tanggapan yang positif dan menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hasil persidangan ini, berikut adalah rangkuman tanya jawab seputar putusan majelis hakim beserta sikap resmi dari pihak KPK








