Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan skema ganjil-genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sulsel. Kebijakan ini diterapkan mulai 13 hingga 20 September 2026 sebagai respons atas antrean panjang kendaraan yang terjadi di berbagai SPBU.
Langkah pengendalian tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 mengenai Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
Berdasarkan aturan itu, hak pengisian BBM disesuaikan dengan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Kendaraan dengan pelat berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, atau 9) hanya dapat mengisi BBM pada tanggal ganjil. Sebaliknya, pada tanggal genap, pengisian bahan bakar hanya dibuka untuk kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, atau 8).
Elnusa Petrofin Tambah Armada dan Personel untuk Distribusi BBM Makassar

Selain pengaturan pelat nomor, Dinas ESDM Sulsel mengalihkan jadwal pengisian BBM untuk kendaraan truk ke malam hari guna menekan penumpukan kendaraan besar pada siang hari. Pembelian untuk kendaraan pribadi juga dibatasi dengan ketentuan indikator bensin pada odometer harus berada di posisi 1 bar ke bawah untuk mengantisipasi aksi pembelian berulang maupun panic buying.
Pembatasan Nominal di Luwu Utara
Di tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah lebih dulu menerbitkan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite melalui surat Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim Nomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Aturan di Luwu Utara membatasi pembelian Pertalite maksimal Rp35 ribu per transaksi untuk kendaraan roda dua dan maksimal Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat. Pengisian wajib mencocokkan kode batang (barcode) dengan nomor polisi kendaraan, sementara kendaraan darurat seperti mobil ambulans dan mobil jenazah dikecualikan dari batasan nominal tersebut.
Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api Masih Melahap 2,4 Hektare Tumpukan Sampah

Langkah Penyesuaian Distribusi oleh Pertamina
Menanggapi lonjakan kebutuhan BBM di kawasan perkotaan, PT Pertamina Patra Niaga menambah fasilitas distribusi, termasuk memasang nozzle tambahan di 12 SPBU di Kota Makassar dan menyesuaikan kapasitas layanan. Pertamina juga memperbanyak unit SPBU yang melayani operasional 24 jam di Makassar hingga total mencapai 25 lokasi.
Sales Area Manager Retail Sulselbar PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Rainier Axel Siegfried Parlindungan Gultom, usai rapat bersama DPRD Sulsel pada Rabu (9/9/2026), menjelaskan bahwa kepadatan di SPBU dalam dua hingga tiga bulan terakhir dipicu oleh kenaikan kebutuhan bahan bakar yang cukup signifikan dari sektor pariwisata dan armada logistik.






