Badan Pangan Nasional (Bapanas) buka suara merespons laporan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan di sejumlah daerah pada periode penyaluran Juli–September 2026. Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk potongan dan berkomitmen menindaklanjuti setiap indikasi pungutan liar di lapangan selama proses distribusi berlangsung.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menyatakan bahwa program bantuan pangan beras sepenuhnya didanai oleh anggaran negara. Dengan skema pembiayaan tersebut, tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang sah dikenakan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat mengambil bantuan di titik distribusi.
Bapanas menekankan bahwa beras bantuan pemerintah harus diterima KPM secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik. Praktik pemotongan tidak dibenarkan meski dilakukan atas nama sumbangan sukarela ataupun berbagai dalih lainnya.
Elnusa Petrofin Tambah Armada dan Personel untuk Distribusi BBM Makassar

Penelusuran Lapangan dan Kanal Pengaduan
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Bapanas telah berkoordinasi dengan Perum Bulog sebagai pelaksana penyaluran serta jajaran pemerintah daerah setempat. Koordinasi ini difokuskan untuk menelusuri kebenaran informasi dugaan pungutan di lapangan hingga tuntas agar penyaluran kembali berjalan sesuai aturan.
Bapanas juga membuka akses pelaporan publik guna memastikan pengawasan partisipatif dari masyarakat. Warga maupun KPM yang mendapati praktik pungutan dapat menyampaikan laporan melalui Whistleblowing System (WBS) resmi Bapanas, sambungan hotline di 0895391606768, atau situs ppid.badanpangan.go.id.
Skema Penyaluran Beras 30 Kilogram
Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 ini menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia. Penerima bantuan mencakup kelompok masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial.
Serbu! Tempat Tidur Banting Harga di Transmart Full Day Sale

Berbeda dari mekanisme sebelumnya yang diberikan bertahap 10 kilogram setiap bulan, alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 kali ini dirapel. KPM menerima bantuan sekaligus sebanyak 30 kilogram beras.
Total alokasi penugasan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk distribusi tahap ini mencapai 997.200 ton beras di seluruh Indonesia, dengan target penyelesaian penyaluran pada akhir September 2026.






