berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Internasional

Ratusan Orang Ditangkap terkait Kebakaran Hutan, Motifnya Tak Terduga

Fitri KaraengDiterbitkan 14 Sep 2026 - 06.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ratusan Orang Ditangkap terkait Kebakaran Hutan, Motifnya Tak Terduga
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kementerian Dalam Negeri Prancis mencatat sebanyak 514 orang, termasuk 198 anak di bawah umur, telah ditangkap sejak awal musim panas atas dugaan memicu kebakaran hutan dan lahan. Rangkaian peristiwa kebakaran tersebut telah menghanguskan sekitar 115.000 hektare area hutan, semak belukar, dan padang perdu di berbagai wilayah Prancis.

Otoritas setempat mengingatkan bahwa sembilan dari sepuluh kebakaran dipicu oleh aktivitas manusia, dengan sekitar dua pertiga di antaranya tergolong kelalaian tanpa sengaja. Kendati demikian, pembakaran sengaja menjadi penyebab tunggal terbesar kebakaran hutan di Prancis pada 2025, mencakup 29,4% dari seluruh kasus yang tercatat.

Proses peradilan dan penyelidikan mengungkap sejumlah latar belakang serta motif tak biasa dari para pelaku. Fenomena piromania sendiri hanya mencakup sekitar 5% dari total kasus pembakaran yang disengaja. Di dekat B茅ziers, seorang pria berusia 27 tahun dengan diagnosis autisme dan skizofrenia dijatuhi hukuman empat tahun penahanan disertai perawatan medis karena membakar surat untuk mendiang putrinya di area vegetasi kering.

Baca Juga

Update Penanganan Kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 107 Selamat, 6 Meninggal Dunia

Update Penanganan Kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 107 Selamat, 6 Meninggal Dunia

Motif lain muncul dari situasi darurat keliru, seperti seorang pengendara mobil yang dijatuhi vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan setelah menyalakan api demi menarik perhatian tim penyelamat saat kendaraannya mogok. Di wilayah barat daya Prancis, dua pemilik restoran divonis bersalah karena nekat menyalakan pemanggang arang dan kembang api saat status bahaya kebakaran berada di level merah. Selain itu, seorang petugas pemadam kebakaran sukarela di Les Sables d'Olonne dijatuhi hukuman tiga tahun masa percobaan setelah dilaporkan oleh atasannya sendiri.

Tindakan hukum juga menjerat seorang pria 51 tahun di Perpignan dengan vonis lima tahun penjara atas pembakaran empat titik api pada Juli dan Agustus. Di Lyon, seorang pria 29 tahun dengan catatan kriminal divonis bersalah memicu kebakaran seluas lebih dari satu hektare yang membutuhkan 71 petugas damkar serta memaksa evakuasi 150 warga. Kasus lainnya melibatkan remaja 15 tahun yang diduga melempar puntung rokok menyala di dekat Bordeaux, serta perempuan 50 tahun yang dituduh memicu 17 titik api di selatan La Rochelle.

Baca Juga

KMP Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Kemenhub Koordinasi Operasi SAR

KMP Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Kemenhub Koordinasi Operasi SAR

Berdasarkan data laporan polisi yang dihimpun Le Figaro, sebanyak 97,5% tersangka pembakaran berjenis kelamin laki-laki dengan usia rata-rata 32,5 tahun, dan 28,7% di antaranya berusia di bawah 18 tahun. Lebih dari 95% berstatus warga negara Prancis, dengan 37 orang dari sampel 80 tersangka berstatus pengangguran.

Hukum Prancis memberlakukan sanksi berat bagi pembakaran hutan yang disengaja, mulai dari pidana penjara minimal 10 tahun dan denda 150.000 euro. Hukuman dapat diperberat menjadi 15 tahun penjara jika mengenai kawasan cagar alam atau hutan lindung, hingga penjara seumur hidup jika menimbulkan korban jiwa. Bagi kasus kebakaran yang terbukti akibat kelalaian, pelaku tetap menghadapi ancaman hukuman satu hingga lima tahun penjara.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumPrancisKriminalkebakaran hutan

Berita Terbaru Lainnya

Bapanas Minta Masyarakat Lapor ke Sini Jika Ada Pungli BansosJalur Pipa Saudi Ditutup, Harga Minyak Dunia Tembus US$107Putusan Praperadilan Lodewyk Pusung Dibacakan Hari IniTemuan Jeriken-Pelampung di Selat Sunda Bukan Milik Rombongan JurnalisKebakaran Ruko di Asemka Jakbar dalam Proses PendinginanKemendikdasmen Segera Buka Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN-CLC 2026Keluarga Jurnalis dan Awak Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau Minta Masa Operasi SAR DiperpanjangKPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta Terkait Dugaan Suap Proyek

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap