Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Sidang putusan terkait penetapan status tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pada pagi hari.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi jadwal sidang pembacaan putusan tersebut melalui pesan tertulis pada Minggu (13/9) malam. Halida menyatakan bahwa sidang dipersiapkan untuk dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalil Keberatan Pihak Lodewyk Pusung
Dalam berkas praperadilannya, tim kuasa hukum Lodewyk mempersoalkan rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Mereka menilai terdapat indikasi rekayasa perkara karena proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan hanya dalam rentang waktu tiga hari kerja sejak Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) diterbitkan. Kuasa hukum menyebut tindakan itu diambil tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup dan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Lodewyk sebagai calon tersangka.
Temuan Jeriken-Pelampung di Selat Sunda Bukan Milik Rombongan Jurnalis

Pihak pemohon juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kediaman Lodewyk di Jalan Pengayoman Nomor 9, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Selain itu, tim pembela menegaskan bahwa Lodewyk tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan maupun Penyidikan terkait kasus tata kelola MBG tahun 2025–2026. Surat Kejaksaan Agung bernomor R-1192/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026 mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan baru diterima pihak keluarga pada 7 Juni 2026. Menurut tim hukum, langkah-langkah paksa tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jawaban dan Argumen Kejaksaan Agung
Menanggapi permohonan tersebut, Biro Hukum Kejaksaan Agung membantah tudingan tindakan sewenang-wenang dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah sesuai dengan regulasi KUHAP yang baru. Kejaksaan merujuk pada Pasal 118 serta Pasal 120 ayat (1) KUHAP baru, yang mengatur bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik berwenang menyita benda bergerak tanpa izin awal ketua pengadilan negeri, dengan kewajiban meminta persetujuan paling lambat lima hari kerja setelahnya.
Kebakaran Ruko di Asemka Jakbar dalam Proses Pendinginan

Penyidik Kejaksaan Agung menilai penyitaan mendesak perlu dilakukan mengingat barang bukti yang diamankan mencakup benda bergerak serta perangkat elektronik. Menurut pihak kejaksaan, terdapat risiko tinggi barang-barang tersebut dipindahkan, disembunyikan, dirusak, atau diubah data elektroniknya jika tindakan cepat tidak diambil.
Berdasarkan argumen tersebut, Biro Hukum Kejaksaan Agung telah meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung karena dinilai tidak berdasar secara hukum.






