berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Putusan Praperadilan Lodewyk Pusung Dibacakan Hari Ini

Ance RundenganDiterbitkan 14 Sep 2026 - 07.01 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Putusan Praperadilan Lodewyk Pusung Dibacakan Hari Ini
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Sidang putusan terkait penetapan status tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pada pagi hari.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi jadwal sidang pembacaan putusan tersebut melalui pesan tertulis pada Minggu (13/9) malam. Halida menyatakan bahwa sidang dipersiapkan untuk dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalil Keberatan Pihak Lodewyk Pusung

Dalam berkas praperadilannya, tim kuasa hukum Lodewyk mempersoalkan rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Mereka menilai terdapat indikasi rekayasa perkara karena proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan hanya dalam rentang waktu tiga hari kerja sejak Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) diterbitkan. Kuasa hukum menyebut tindakan itu diambil tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup dan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Lodewyk sebagai calon tersangka.

Baca Juga

Temuan Jeriken-Pelampung di Selat Sunda Bukan Milik Rombongan Jurnalis

Temuan Jeriken-Pelampung di Selat Sunda Bukan Milik Rombongan Jurnalis

Pihak pemohon juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kediaman Lodewyk di Jalan Pengayoman Nomor 9, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Selain itu, tim pembela menegaskan bahwa Lodewyk tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan maupun Penyidikan terkait kasus tata kelola MBG tahun 2025–2026. Surat Kejaksaan Agung bernomor R-1192/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026 mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan baru diterima pihak keluarga pada 7 Juni 2026. Menurut tim hukum, langkah-langkah paksa tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jawaban dan Argumen Kejaksaan Agung

Menanggapi permohonan tersebut, Biro Hukum Kejaksaan Agung membantah tudingan tindakan sewenang-wenang dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah sesuai dengan regulasi KUHAP yang baru. Kejaksaan merujuk pada Pasal 118 serta Pasal 120 ayat (1) KUHAP baru, yang mengatur bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik berwenang menyita benda bergerak tanpa izin awal ketua pengadilan negeri, dengan kewajiban meminta persetujuan paling lambat lima hari kerja setelahnya.

Baca Juga

Kebakaran Ruko di Asemka Jakbar dalam Proses Pendinginan

Kebakaran Ruko di Asemka Jakbar dalam Proses Pendinginan

Penyidik Kejaksaan Agung menilai penyitaan mendesak perlu dilakukan mengingat barang bukti yang diamankan mencakup benda bergerak serta perangkat elektronik. Menurut pihak kejaksaan, terdapat risiko tinggi barang-barang tersebut dipindahkan, disembunyikan, dirusak, atau diubah data elektroniknya jika tindakan cepat tidak diambil.

Berdasarkan argumen tersebut, Biro Hukum Kejaksaan Agung telah meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung karena dinilai tidak berdasar secara hukum.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungPraperadilanLodewyk Pusung

Berita Terbaru Lainnya

Bapanas Minta Masyarakat Lapor ke Sini Jika Ada Pungli BansosJalur Pipa Saudi Ditutup, Harga Minyak Dunia Tembus US$107Temuan Jeriken-Pelampung di Selat Sunda Bukan Milik Rombongan JurnalisKebakaran Ruko di Asemka Jakbar dalam Proses PendinginanRatusan Orang Ditangkap terkait Kebakaran Hutan, Motifnya Tak TerdugaKemendikdasmen Segera Buka Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN-CLC 2026Keluarga Jurnalis dan Awak Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau Minta Masa Operasi SAR DiperpanjangKPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta Terkait Dugaan Suap Proyek

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga · 2 Sep 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap