Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi pungutan liar dalam penyaluran bantuan pangan beras. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dugaan pungutan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sejumlah daerah pada masa penyaluran alokasi Juli hingga September 2026.
Masyarakat maupun penerima bantuan dapat menyampaikan laporan atau mengajukan pertanyaan secara langsung melalui saluran resmi hotline Bapanas di nomor 0895391606768 atau situs ppid.badanpangan.go.id. Selain itu, Bapanas juga menyediakan kanal Whistleblowing System (WBS) resmi lembaga untuk menampung aduan terkait dugaan penyimpangan di lapangan.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menegaskan bahwa lembaganya tidak menoleransi segala bentuk pungutan terhadap KPM. Praktik pemotongan atau penarikan biaya dilarang keras, baik yang dibungkus dengan dalih sumbangan sukarela maupun alasan operasional lainnya.
Desil 1 Jakarta Belum Tentu Sama dengan Desil 1 Papua, Ini Penjelasan BPS

Seluruh pembiayaan program bantuan pangan beras ini telah ditanggung sepenuhnya oleh anggaran negara. Oleh karena itu, bantuan yang diserahkan di kantor desa, kelurahan, maupun titik distribusi lainnya wajib diterima secara utuh tanpa pemotongan volume ataupun biaya tambahan apa pun. Bapanas kini berkoordinasi intensif dengan Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran serta pemerintah daerah setempat guna menelusuri dan menindaklanjuti kebenaran setiap laporan pungutan yang masuk.
Skema Penyaluran Bansos Beras Tahap Kedua
Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 ini menargetkan sebanyak 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia. Penerima bantuan mencakup masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
Harga Cabai Rawit Makin Pedas, Tembus Rp 90 Ribu/Kg

Berbeda dengan skema reguler yang dibagikan berkala sebesar 10 kilogram per bulan, alokasi untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026 dirapel dan disalurkan sekaligus. Dengan demikian, setiap KPM berhak menerima paket bantuan beras sebanyak 30 kilogram dalam satu kali pengambilan.
Secara nasional, total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk periode ini mencapai 997.200 ton beras. Bapanas bersama pihak pelaksana menargetkan seluruh proses distribusi rampung pada akhir September 2026.






