Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersiap membuka seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) untuk penempatan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) serta Community Learning Center (CLC) di Malaysia tahun penugasan 2026.
Perekrutan ini menyasar pendidik yang akan ditempatkan di dua skema layanan pendidikan luar negeri dengan karakteristik serta kelompok sasaran yang berbeda.
Putusan Praperadilan Lodewyk Pusung Dibacakan Hari Ini

Perbedaan Sasaran Program SILN dan CLC
SILN diselenggarakan sebagai jalur pendidikan formal di luar negeri guna melayani kebutuhan belajar anak-anak diplomat Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berdomisili di negara penempatan. Lembaga ini memastikan para siswa tetap terhubung dengan kurikulum nasional sekaligus menjalankan program pelestarian budaya Indonesia di negara setempat. Saat ini, SILN beroperasi di sembilan negara di kawasan Asia hingga Eropa, dengan sebaran terbanyak berada di Malaysia dan Arab Saudi yang masing-masing mencakup tiga wilayah.
Sementara itu, CLC difokuskan untuk menyediakan akses pendidikan jenjang SD dan SMP bagi anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya yang bekerja di sektor perkebunan sawit di wilayah Sabah dan Sarawak, Malaysia. Dari total 302 unit CLC di Malaysia, sebanyak 240 unit beroperasi di Sabah dan 62 unit berada di Sarawak. Fasilitas pembelajarannya terbagi menjadi CLC Ladang yang bertempat langsung di kawasan perkebunan sawit berskala besar, serta CLC Nonladang yang memanfaatkan ruko maupun bangunan lain di luar area perkebunan.
Temuan Jeriken-Pelampung di Selat Sunda Bukan Milik Rombongan Jurnalis

Informasi Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Hingga saat ini, rincian mengenai formasi, linimasa pendaftaran, serta persyaratan kualifikasi seleksi Guru & Tenaga Kependidikan SILN-CLC Kemendikdasmen 2026 belum dirilis secara terperinci oleh pemerintah. Calon pelamar diarahkan untuk terus memantau pengumuman resmi berkala melalui kanal dan media sosial Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen.






