berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Hukum

KPK Jelaskan Alasan Belum Panggil Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Bupati Kuansing

Usat BalangDiterbitkan 1 Agu 2026 - 01.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Jelaskan Alasan Belum Panggil Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Bupati Kuansing
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah belum dipanggilnya Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, untuk dimintai keterangan. Menanggapi situasi tersebut, pihak lembaga antirasuah memberikan penegasan bahwa proses pemanggilan saksi sama sekali bukan merupakan persoalan berani atau tidaknya penegak hukum. Langkah tersebut sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan tim penyidik dalam upaya melengkapi alat bukti untuk penanganan perkara yang saat ini sedang dikerjakan secara intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional. Taufik menyatakan bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh KPK murni bersandar pada kecukupan alat bukti yang sah. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan untuk menjawab tantangan publik mengenai keberanian, melainkan murni sebagai bagian dari proses hukum yang semestinya. Fokus utama dari setiap langkah penyidikan adalah memastikan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan didukung oleh bukti-bukti yang memadai.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus bekerja dan memfokuskan perhatian pada proses verifikasi aliran dana dalam kasus ini. Secara lebih rinci, penyidik tengah memverifikasi jumlah uang yang diduga telah dipungut oleh Bupati Kuansing dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Berdasarkan temuan sementara, KPK menduga bahwa sebagian dari uang hasil pungutan tersebut tidak dibiarkan dalam mata uang rupiah, melainkan telah ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Uang dalam bentuk valuta asing tersebut diduga kuat dipersiapkan untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Baca Juga

Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Terkait dengan aliran dana berupa dolar Singapura tersebut, terdapat dinamika lebih lanjut yang menjadi perhatian penyidik. Uang tersebut pada akhirnya dikembalikan oleh Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuansing. Setelah proses pengembalian terjadi, hal tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak KPK dengan status sebagai laporan penolakan gratifikasi. Akan tetapi, KPK secara tegas mengambil sikap untuk menolak laporan penolakan gratifikasi tersebut. Penolakan ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tetap melanjutkan pendalaman atas konstruksi perkara dan aliran dana yang terjadi di antara pihak-pihak terkait.

Hingga tahap ini, proses hukum yang berjalan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang kini telah ditahan oleh KPK. Ketiga tersangka yang dimaksud meliputi Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Perkara utama yang menjerat mereka adalah kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan wilayah Kabupaten Kuansing untuk rentang waktu tahun 2021 hingga 2026. Selain kasus utama tersebut, Suhardiman Amby juga harus menghadapi proses hukum atas dugaan penerimaan lainnya yang memiliki keterkaitan erat dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Baca Juga

Jaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di Jateng

Jaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di Jateng

Untuk memperlancar jalannya proses penyidikan, para tersangka saat ini telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatan yang disangkakan, Suhardiman Amby yang berkapasitas sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles yang berstatus sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPKRaja Juli AntoniSuhardiman AmbyKuansing

Berita Terbaru Lainnya

Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie AdriansyahJaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di JatengAkademisi Sorot Langkah Cepat Pemerintah Tangani Kasus Keracunan MBG di KaroDirut PLN Darmawan Pimpin Peningkatan Pasokan Listrik SulbagselAHY Beber Ada 7.000 Kawasan Kumuh di IndonesiaAra Pesan 2,5 Juta Genteng UMKM, Program Gentengisasi Dimulai OktoberWanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Lewat MiChatMendikdasmen, Revitalisasi SMP Negeri 16 Medan Pascabanjir Rampung, Pembelajaran Kembali Normal

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap