Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah belum dipanggilnya Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, untuk dimintai keterangan. Menanggapi situasi tersebut, pihak lembaga antirasuah memberikan penegasan bahwa proses pemanggilan saksi sama sekali bukan merupakan persoalan berani atau tidaknya penegak hukum. Langkah tersebut sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan tim penyidik dalam upaya melengkapi alat bukti untuk penanganan perkara yang saat ini sedang dikerjakan secara intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional. Taufik menyatakan bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh KPK murni bersandar pada kecukupan alat bukti yang sah. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan untuk menjawab tantangan publik mengenai keberanian, melainkan murni sebagai bagian dari proses hukum yang semestinya. Fokus utama dari setiap langkah penyidikan adalah memastikan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan didukung oleh bukti-bukti yang memadai.
Saat ini, tim penyidik KPK masih terus bekerja dan memfokuskan perhatian pada proses verifikasi aliran dana dalam kasus ini. Secara lebih rinci, penyidik tengah memverifikasi jumlah uang yang diduga telah dipungut oleh Bupati Kuansing dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Berdasarkan temuan sementara, KPK menduga bahwa sebagian dari uang hasil pungutan tersebut tidak dibiarkan dalam mata uang rupiah, melainkan telah ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Uang dalam bentuk valuta asing tersebut diduga kuat dipersiapkan untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Terkait dengan aliran dana berupa dolar Singapura tersebut, terdapat dinamika lebih lanjut yang menjadi perhatian penyidik. Uang tersebut pada akhirnya dikembalikan oleh Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuansing. Setelah proses pengembalian terjadi, hal tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak KPK dengan status sebagai laporan penolakan gratifikasi. Akan tetapi, KPK secara tegas mengambil sikap untuk menolak laporan penolakan gratifikasi tersebut. Penolakan ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tetap melanjutkan pendalaman atas konstruksi perkara dan aliran dana yang terjadi di antara pihak-pihak terkait.
Hingga tahap ini, proses hukum yang berjalan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang kini telah ditahan oleh KPK. Ketiga tersangka yang dimaksud meliputi Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Perkara utama yang menjerat mereka adalah kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan wilayah Kabupaten Kuansing untuk rentang waktu tahun 2021 hingga 2026. Selain kasus utama tersebut, Suhardiman Amby juga harus menghadapi proses hukum atas dugaan penerimaan lainnya yang memiliki keterkaitan erat dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Jaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di Jateng

Untuk memperlancar jalannya proses penyidikan, para tersangka saat ini telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatan yang disangkakan, Suhardiman Amby yang berkapasitas sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles yang berstatus sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.






