berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

KPK Jelaskan Alasan Belum Panggil Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Bupati Kuansing

Usat BalangDiterbitkan 1 Agu 2026 - 01.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Jelaskan Alasan Belum Panggil Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Bupati Kuansing
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah belum dipanggilnya Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, untuk dimintai keterangan. Menanggapi situasi tersebut, pihak lembaga antirasuah memberikan penegasan bahwa proses pemanggilan saksi sama sekali bukan merupakan persoalan berani atau tidaknya penegak hukum. Langkah tersebut sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan tim penyidik dalam upaya melengkapi alat bukti untuk penanganan perkara yang saat ini sedang dikerjakan secara intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional. Taufik menyatakan bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh KPK murni bersandar pada kecukupan alat bukti yang sah. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan untuk menjawab tantangan publik mengenai keberanian, melainkan murni sebagai bagian dari proses hukum yang semestinya. Fokus utama dari setiap langkah penyidikan adalah memastikan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan didukung oleh bukti-bukti yang memadai.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus bekerja dan memfokuskan perhatian pada proses verifikasi aliran dana dalam kasus ini. Secara lebih rinci, penyidik tengah memverifikasi jumlah uang yang diduga telah dipungut oleh Bupati Kuansing dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Berdasarkan temuan sementara, KPK menduga bahwa sebagian dari uang hasil pungutan tersebut tidak dibiarkan dalam mata uang rupiah, melainkan telah ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Uang dalam bentuk valuta asing tersebut diduga kuat dipersiapkan untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Baca Juga

Langkah Integrasi Data SPBE untuk Mewujudkan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Langkah Integrasi Data SPBE untuk Mewujudkan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Terkait dengan aliran dana berupa dolar Singapura tersebut, terdapat dinamika lebih lanjut yang menjadi perhatian penyidik. Uang tersebut pada akhirnya dikembalikan oleh Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuansing. Setelah proses pengembalian terjadi, hal tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak KPK dengan status sebagai laporan penolakan gratifikasi. Akan tetapi, KPK secara tegas mengambil sikap untuk menolak laporan penolakan gratifikasi tersebut. Penolakan ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tetap melanjutkan pendalaman atas konstruksi perkara dan aliran dana yang terjadi di antara pihak-pihak terkait.

Hingga tahap ini, proses hukum yang berjalan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang kini telah ditahan oleh KPK. Ketiga tersangka yang dimaksud meliputi Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Perkara utama yang menjerat mereka adalah kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan wilayah Kabupaten Kuansing untuk rentang waktu tahun 2021 hingga 2026. Selain kasus utama tersebut, Suhardiman Amby juga harus menghadapi proses hukum atas dugaan penerimaan lainnya yang memiliki keterkaitan erat dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Baca Juga

Strategi dan Langkah Konsolidasi Penguatan Kompetensi Pranata Humas Kemendagri

Strategi dan Langkah Konsolidasi Penguatan Kompetensi Pranata Humas Kemendagri

Untuk memperlancar jalannya proses penyidikan, para tersangka saat ini telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatan yang disangkakan, Suhardiman Amby yang berkapasitas sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles yang berstatus sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPKRaja Juli AntoniSuhardiman AmbyKuansing

Berita Terbaru Lainnya

Cara Memahami Krisis Imigrasi Cueta dan Prosedur Hukum PengusirannyaMengapa Seseorang Terkadang Sulit Membaur dengan Lingkungan SekitarKinerja Sampoerna Semester I 2026, Pertahankan Pangsa Pasar dan Beri Dampak Ekonomi LokalPeran Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Transformasi Bisnis KecantikanPenyebab Situational Awareness Mengalami Kerugian Ratusan Triliun Rupiah di Sektor TeknologiKrisis Jalur Pelayaran Global, Memahami Hambatan di Selat Hormuz hingga Terusan PanamaCara Pertamina Menjaga Keandalan Pasokan LPG Nasional Melalui Terminal Tanjung SekongIntegrasi E-Government dan Data Biometrik untuk Akurasi Penyaluran Bantuan Sosial

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap