Kasus hukum yang menjerat Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini berlanjut pada tuntutan kompensasi. Roy Suryo secara resmi menggugat ganti rugi senilai Rp206 juta melalui mekanisme praperadilan atas penahanan dirinya yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Langkah hukum ini diambil untuk meminta pertanggungjawaban atas proses hukum yang dinilai keliru. Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan menolak seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pihak pemohon tersebut.








