berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Yolanda RumbayanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 22.37 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kasus hukum yang menjerat Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini berlanjut pada tuntutan kompensasi. Roy Suryo secara resmi menggugat ganti rugi senilai Rp206 juta melalui mekanisme praperadilan atas penahanan dirinya yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Langkah hukum ini diambil untuk meminta pertanggungjawaban atas proses hukum yang dinilai keliru. Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan menolak seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pihak pemohon tersebut.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Gugatan ganti rugi ini merupakan rangkaian dari beberapa upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Praperadilan pertama didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Berdasarkan permohonan tersebut, pada 7 Juli 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan yang menyatakan bahwa proses penggeledahan pada 18 Juni 2026, penangkapan pada 19 Juni 2026, serta penahanan terhadap Roy Suryo adalah tidak sah. Sebelum putusan tersebut keluar, tepatnya pada 3 Juli 2026, Roy Suryo juga mengajukan praperadilan kedua yang secara khusus menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berbekal putusan praperadilan pertama yang menyatakan penahanannya tidak sah, pihak Roy Suryo kemudian mendaftarkan permohonan praperadilan ketiga pada 15 Juli 2026. Permohonan praperadilan ketiga ini secara spesifik berfokus pada tuntutan ganti rugi atas penahanan tersebut. Dalam permohonan ini, pihak pemohon menempatkan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejati DKI Jakarta sebagai Termohon II. Total nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp206 juta, yang terbagi atas kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.

Baca Juga

Tanggapan KPK atas Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Tanggapan KPK atas Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Pihak kuasa hukum Roy Suryo merinci secara detail komponen kerugian materiil sebesar Rp106 juta tersebut ke dalam beberapa bagian. Komponen pertama adalah hilangnya pendapatan dari saluran YouTube 'Roy Suryo Official' yang diklaim memiliki perkiraan penghasilan minimal Rp3 juta per hari. Angka ini kemudian dikalikan dengan jumlah hari penahanan yaitu empat hari, sehingga total kerugian dari platform tersebut menjadi Rp12 juta. Komponen kedua mencakup biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat yang dihitung sebesar Rp5 juta per hari, sehingga mencapai total Rp20 juta selama empat hari masa penahanan.

Selain dua komponen tersebut, pihak Roy Suryo juga memasukkan biaya litigasi untuk tim advokasi yang terdiri atas 11 orang dengan nilai sebesar Rp30 juta. Komponen terakhir dari kerugian materiil adalah biaya transportasi dan konsumsi tim advokasi selama delapan hari yang ditotalkan mencapai Rp44 juta. Menanggapi rincian tuntutan ini, salah satu kuasa hukum Roy Suryo, yakni Refly Harun, memberikan pandangannya. Refly Harun menyatakan bahwa nominal tuntutan sebesar Rp206 juta tersebut sangat masuk akal. Ia juga menegaskan bahwa seluruh dana ganti rugi tersebut nantinya akan didedikasikan untuk lembaga-lembaga sosial yang akan ditunjuk kemudian.

Baca Juga

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

Menghadapi tuntutan tersebut, Polda Metro Jaya memberikan bantahan dan argumen penolakan. Pihak kepolisian berpendapat bahwa sebuah putusan pengadilan yang menyatakan penahanan tidak sah tidak lantas secara otomatis membuat negara wajib membayar ganti rugi kepada pemohon. Terkait dengan tuntutan kerugian immateriil yang diajukan sebesar Rp100 juta, Polda Metro Jaya menilai bahwa nominal tersebut sama sekali tidak sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Hal ini dikarenakan Roy Suryo tidak mengalami kondisi luka berat, cacat, maupun meninggal dunia akibat tindakan penyidik.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga menolak pembebanan biaya jasa advokat kepada negara. Polisi menilai bahwa biaya jasa advokat tersebut timbul murni dari hubungan kontraktual antara Roy Suryo dengan tim kuasa hukumnya, sehingga tidak bisa dibebankan sebagai kerugian negara. Sebagai tambahan argumen, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa selama periode 19 hingga 22 Juni 2026, Roy Suryo tidak sepenuhnya berada di dalam rumah tahanan. Berdasarkan rekomendasi dari dokter, pada rentang waktu tersebut Roy Suryo sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumPolda Metro JayaPraperadilanRoy SuryoGanti Rugi

Berita Terbaru Lainnya

Transisi Energi Terbarukan sebagai Solusi Pengembangan Akuakultur Ramah LingkunganEtika Birokrasi dan Keamanan Publik, Mengapa Sayembara Begal Dedi Mulyadi Dinilai Tidak EtisTanggapan KPK atas Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif Abdul WahidMenyikapi dan Memantau Keamanan Pasca-Aksi Massa Pesilat di SurabayaPramono Anung Rencanakan Pembongkaran Pagar Tinggi Mal untuk Menjaga Kenyamanan JakartaKerja Sama Strategis Vinfast Indonesia dan Bank Danamon untuk Pembiayaan Jaringan DealerMemahami Penyesuaian Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan Mahkamah KonstitusiAlasan DPR Mendukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi di Dapur Makan Bergizi Gratis

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transisi Energi Terbarukan sebagai Solusi Pengembangan Akuakultur Ramah Lingkungan

Lingkungan

Transisi Energi Terbarukan sebagai Solusi Pengembangan Akuakultur Ramah Lingkungan

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap